Pembatalan Haji dari Masa ke Masa, di Indonesia Haji Pernah Haram

- Publisher

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kementerian Agama memutuskan jemaah haji batal berangkat pada musim tahun ini. Pembatalan haji tahun ini karena dampak sistemik dari pandemi Covid-19. Di masa lalu di Indonesia haji pernah haram lho.

Nah soal haji batal pada tahun ini, lantaran Arab Saudi sampai 2 Juni kemarin belum memastikan penyelanggaraan haji. Sehingga menimbang waktu persiapan yang semakin mepet, Kementerian Agama mengambil langkah jemaah haji batal berangkat pada tahun ini.

Haji batal di masa pandemi ini menuai pro kontra dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah ini sebab situasi masih kacau, plus demi menjaga kesehatan semua calon jemaah haji Indonesia. Sedangkkan sebagian lainnya mengkritik langkah pembatalan haji, Kementerian Agama dinilai terlalu awal memutuskan nasib soal penyelenggaraan ibadah haji.

Dari sisi sejarah, haji batal bukan pertama kali ini terjadi lho. Sejarah mencatat Indonesia pernah batalkan haji karena situasi darurat, sedangkan dari Arab Saudi pernah juga menutup Masjidil Haram untuk penyelenggaraan haji akibat dampak wabah di masa lalu.

BACA JUGA:  Ibu Hamil & Balita Dapat BLT Rp6 Juta, Kabar Gembira!

Nah buat kamu yang penasaran, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mesraini menuliskan riwayat haji batal di masa lalu.

Haji Haram di Masa Perang

Pada awal zaman kemerdekaan yaitu 1947, Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Mesraini menuliskan, maklumat itu didorong oleh fatwa haji haram yang dikeluarkan oleh Hadratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari setahun sebelum keputusan Menteri Agama itu.

Jadi pada 20 April 1946, kakek Gus Dur itu berorasi di radio menyatakan berangkat haji haram pada tahun tersebut. Alasannya, kata Hasyim Asy’ari kala itu, kemerdekaan bangsa Indonesia terancam lagi oleh kolonial Belanda, pertimbangan lainnya perjalanan ke Tanah Suci kala itu tidak aman.

BACA JUGA:  Cegah Covid-19, KPU Usulkan Kotak Suara Keliling

Maka saat itu dalam pertimbangannya, Menteri Agama Fathurrahman mengambil faktor keamanan perjalanan haji sebagai dasar pembatalan haji kala itu.

Buat informasi, syarat wajib haji setidaknya 5 hal yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu (istitha’ah). Mesraini menuliskan, khusus aspek mampu (istitha’ah) dalam ibadah haji itu setidaknya meliputi mampu secara ekonomi, mampu secara fisik, dan kemampuan dalam perjalanan yang diwujudkan dalam bentuk aman selama perjalanan.

Wabah di Mekah

Sejarah juga mencatat, otoritas haji di Arab Saudi pernah batalkan haji. Guru besar UIN Jakarta, Oman Fathurrahman menuliskan pada musim haji 749 H/1348-1349 M, karena terjadi wabah di Mekah yang menyebabkan sejumlah besar jemaah haji meninggal dunia.

Catatan laman umrah dan haji, Jejakimani pada 1814, ibadah haji ditutup menyusul terjadi wabah Tha’un yang mana menyebabkan 8 ribu korban meninggal dunia, mayoritas di Hijaz.

BACA JUGA:  Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024

Kemudian ibadah haji kembali ditutup pada 1831 akibat wabah Hindi yang diyakini berasal dari India. Menurut catatan, sektar tiga perempat jemaah haji kala itu meninggal dunia.

Wabah Kolera menyebar dan berimbas pada jemaah haji pada 1846 M. Akibatnya musim ibadah haji ditiadakan. Dan Wabah Kolera ini terjadi lagi pada 1850, 1865 dan 1883 M.

Selanjutnya pada musim haji 1865 M rute perjalanan ibadah haji ke dan dari Mekkah/Madinah menjadi kluster penyebaran wabah kolera yang amat mengerikan hingga korban sebanyak 15.000 jemaah haji meninggal akibat wabah tersebut.

Mesir Dahului Indonesia

Sebelum Indonesia memutuskan haji batal pada 2 Juni 2020, pemerintah Mesir melalui Kementerian Wakaf pada akhir Maret 2020 malah sudah meminta warganya untuk menunda niat haji tahun ini, karena anggaran negara untuk haji dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Hops

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB