2 Bandar Judi Online Beromset Ratusan Juta Diringkus Polresta Barelang

- Publisher

Jumat, 10 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dua pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi joker Gaming (http://www.joker2999.net) dengan inisial DR (38) dan EL (37) diringkus Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang di perumahan Horiza Garden, Batam. Penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H, Kamis (9/7).

Penggrebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator berada di perumahan Horiza Garden.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Nilai BP Batam Terkesan 'Adu Domba', Soal Lahan Kampung Tua Jabi

Mendapat informasi ini, anggota unit 1 judisusila melakukan penyamaran sebagai pemain. Anggota yang menyamar diminta terlebih dulu meminta membuatkan username dan password ke nomor whatssapp operator. Setelah itu pemain mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR/ tersangka. Kemudian pemain mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor whatssapp tersebut. Baru pemain dapat mengakses aplikasi joker gaming.

BACA JUGA:  Target 70 Persen, Sejumlah Pihak Bersinergi Gelar Vaksinasi Massal

Pemain yang telah mentransfer sejumlah uang, mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Poin itulah yang dapat digunakan untuk berbagai macam permainan yang berada di aplikasi joker gaming tersebut.

Para pelaku dan saksi berikut barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita 1 buah buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 buah kartu debit bank BCA, 1 buah handphone Samsung, 1 Buah handphone Oppo A92, Screen Shot percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Gadungan Dilumpuhkan Macan Barelang, Kapok!

Pasal yang di sangkakan pada tersangka pasal 303 KUH Pidana. 

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan oleh unit Reskrim yang untuk sekarang masih di lakukan pengembangan.

Berita Terkait

Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia
BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga
BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam
Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional
Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka
Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak
Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:15 WIB

Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:27 WIB

BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:01 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka

Berita Terbaru