Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Unsur Pimpinan DPRD Batam, Resmi Menuju Rutan Tanjungpinang

- Publisher

Kamis, 6 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dengan menggunakan rompi berwarna orange, bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril resmi dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, Kamis (6/8) sore dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi menuturkan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi belanja unsur pimpinan DPRD Batam, yang telah diselewengkan dari tahun anggaran 2017 – 2019.

BACA JUGA:  Yusabe, Skincare Asli Batam yang Berkualitas Racikan Dokter Kecantikan dan Tidak Asal Overclaim

“Saat ini yang bersangkutan resmi kita tahan, dan saat ini akan menuju Tanjungpinang guna menunggu proses persidangan, yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” jelasnya di Gedung Kejari Batam.

Dedie juga menuturkan, sesuai prosedur yang berlaku maka tersangka akan berada di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, Dedie menuturkan adanya penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2 Miliar 160 Juta ini, dilakukan berbagai cara.

BACA JUGA:  Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Batam Menjadi Perhatian BP Batam

Beberapa diantaranya adalah orderan kegiatan fiktif, bahkan beberapa kegiatan diantaranya menyebutkan mengundang beberapa awak media, untuk kegiatan seperti coffe morning.

“Dan ini telah dikonfirmasi kepada rekanan yang dimaksudkan dalam laporan yang bersangkutan, sejak tahun 2017 lalu,” paparnya.

https://www.instagram.com/p/CDixx5wlhzi/?igshid=1zni2q0p2jw8

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Batam, yang bekerjasama pihak BPKP Perwakilan Kepri, didapati dua alat bukti yang memperkuat dugaan Asril sebagai tersangka korupsi di tubuh Setwan DPRD Kota Batam.

BACA JUGA:  Presiden: Terima Kasih Pers Nasional atas Kontribusinya untuk Bangsa dan Negara

Dalam hal ini, Dedie menuturkan bahwa pertama adalah keterangan dari para saksi dan rekanan, bahkan beberapa mengaku dipaksa oleh yang bersangkutan.

Kemudian bukti kedua adalah keterangan saksi ahli, yang mempertegas kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar.

Berita Terkait

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata
Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo
Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:34 WIB

Batam-Singapura Makin Erat, Amsakar Dorong Investasi hingga Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

Bidik Investasi Jepang, BP Batam Jalin Sinergi dengan KBRI, IIPC dan BNI Tokyo

Kamis, 3 September 2026 - 06:49 WIB

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Berita Terbaru