Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Unsur Pimpinan DPRD Batam, Resmi Menuju Rutan Tanjungpinang

- Admin

Kamis, 6 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dengan menggunakan rompi berwarna orange, bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril resmi dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, Kamis (6/8) sore dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi menuturkan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi belanja unsur pimpinan DPRD Batam, yang telah diselewengkan dari tahun anggaran 2017 – 2019.

Baca Juga :  HUT ke-64, PIA Ardhya Garini Hang Nadim Gelar Kegiatan Ini

“Saat ini yang bersangkutan resmi kita tahan, dan saat ini akan menuju Tanjungpinang guna menunggu proses persidangan, yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” jelasnya di Gedung Kejari Batam.

Dedie juga menuturkan, sesuai prosedur yang berlaku maka tersangka akan berada di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, Dedie menuturkan adanya penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2 Miliar 160 Juta ini, dilakukan berbagai cara.

Baca Juga :  Banyak OTG, Masyarakat Diminta Waspada dan Terus Proteksi Diri

Beberapa diantaranya adalah orderan kegiatan fiktif, bahkan beberapa kegiatan diantaranya menyebutkan mengundang beberapa awak media, untuk kegiatan seperti coffe morning.

“Dan ini telah dikonfirmasi kepada rekanan yang dimaksudkan dalam laporan yang bersangkutan, sejak tahun 2017 lalu,” paparnya.

https://www.instagram.com/p/CDixx5wlhzi/?igshid=1zni2q0p2jw8

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Batam, yang bekerjasama pihak BPKP Perwakilan Kepri, didapati dua alat bukti yang memperkuat dugaan Asril sebagai tersangka korupsi di tubuh Setwan DPRD Kota Batam.

Baca Juga :  Mau Liburan ke Batam? Simak Tips Ini Agar Perjalanan Lebih Menyenangkan

Dalam hal ini, Dedie menuturkan bahwa pertama adalah keterangan dari para saksi dan rekanan, bahkan beberapa mengaku dipaksa oleh yang bersangkutan.

Kemudian bukti kedua adalah keterangan saksi ahli, yang mempertegas kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar.

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru