Tega! Anggota DPRD dari PDIP Siksa Orang Miskin, Lulusan UII Jogja, Ini Janjinya Waktu Dilantik

- Admin

Senin, 10 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, inikepri.com – Predikat yang disandang Imam Firmadi, anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel), dianggap tidak sesuai dengan perbuatannya. Ya, seperti diketahui, Imam menyiksa Muhammad Jefry Yono, seorang warga yang tinggal di daerah pemilihannya (dapil) sendiri, dengan cara yang cukup sadis.

Dia menyiksa Yono dengan memukulinya bersama tiga rekannya, lalu mencabut kuku kaki korban sampai copot dari jarinya.

Padahal, di kampung halamannya, jauh hari sebelum perbuatannya terungkap dan dia ditetapkan sebagai tersangka, Imam diklaim sebagai putra terbaik di Pinang Dame, Labusel.

Baca Juga :  Viral,Naik Sapi Berbelanja Ke Minimarket

Tak cuma itu, dia merupakan sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, salah satu kampus terbaik di Yogyakarta.

Ketika dilantik dan disumpah jabatan beberapa waktu lalu, Imam yang mendulang 1.226 suara di dapilnya di Torgamba A, mengumbarkan beberapa janji yang salah satunya adalah akan memajukan olahraga di daerahnya.

“Tujuan utama saya menjadi Anggota DPRD saya ingin Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini ke depannya lebih baik. Dan motivasi saya, saya akan berusaha memperjuangkan di bidang olahraga. Sebab menurut saya, anak-anak muda di Labusel ini banyak berharap bahwa bidang olahraga sangat perlu diperhatikan dan ditingkatkan,” katanya.

Baca Juga :  Bejat! 3 Pria Perkosa Gadis Disabilitas, Rekam Lalu Minta Tebusan Rp5 juta ke Ortu Korban

Bertindak Seperti Preman

Seperti diberitakan sebelumnya, Imam bertindak layaknya mafia Italia dalam film The Godfather ketika menyiksa Muhammad Jefry Yono, warga miskin yang tinggal di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Imam menyiksa Jefry Yono secara perlahan, termasuk mencabut kuku korban sampai copot dari jarinya. Tak cuma itu, dia juga memukuli Yono mulai dari wajah, dada, punggung, perut, hingga kepala.

Baca Juga :  Lewat Video Call, Mempelai Lombok - Malaysia Resmi Menikah

Seperti diberitakan Antara pada Jumat, 24 Juli 2020, penyiksaan itu dilakukan Imam pada Minggu, 28 Juni lalu.

Kini, Imam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labusel. Kader PDIP berusia 28 tahun itu melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami masih melakukan penyidikan dugaan penganiayaan berat itu untuk perkembangan kasus,” kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe.

Sumber : www.indozone.id

Berita Terkait

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru