Ini Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga

- Admin

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, inikepri.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga yang disebabkan penyimpangan seksual.

Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam RUU Ketahanan Keluarga tertuang dalam penjelasan Pasal 85.

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual. Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi:

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Cegah TPPO

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

Baca Juga :  Lima E-Wallet Fasilitator Judi Online Ditegur Keras Menkominfo

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Selanjutnya, dalam Pasal 86 – Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Baca Juga :  Gratis! Begini Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah akibat Pemekaran Wilayah

Dalam Pasal 88 – Pasal 89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Sumber : kompas.com

Berita Terkait

Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kemensos Rilis Logo Hari Pahlawan 2025, Simbol Langkah Tegap Generasi Penerus Bangsa
Ini Tugas Utama Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Baru Dibentuk Presiden
Prabowo Bantah Dikendalikan oleh Jokowi: “Aku Hopeng Sama Beliau”
BPS: Agustus 2025 Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia Menurun

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:42 WIB

Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:00 WIB

PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Kamis, 20 November 2025 - 12:56 WIB

Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:44 WIB

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

Minggu, 9 November 2025 - 09:40 WIB

Kemensos Rilis Logo Hari Pahlawan 2025, Simbol Langkah Tegap Generasi Penerus Bangsa

Berita Terbaru