2 Prajurit TNI Terlibat Cinta Sesama Jenis, Begini Kronologinya

- Publisher

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pexels)

(pexels)

Batam, inikepri.com – TNI memecat prajurit yang kedapatan menjalin hubungan cinta sesama jenis.

Prajurit TNI Praka P dijatuhi hukuman pemecatan dan penjara 1 tahun oleh Pengadilan Militer Semarang. Dia terbukti melakukan hubungan cinta sesama jenis dengan juniornya sesama prajurit.

Hal tersebut tertuang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020. “Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan. Selain itu, Praka P erdakwa masih dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer.

Awal mula cinta sejenis anggota TNI

BACA JUGA:  Tok! Ekspor Benih Lobster Dilarang (Lagi)

Ketertarikan Praka P terhadap pria mulai muncul pada 2017. Dikutip dari Terkini.id—jaringan Suara.com, dia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram. Setelahnya, keduanya membuat janji temu.

Praka P lalu mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual. Setelah itu, Praka P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari dinas, dia kembali menghubungi Pratu M.

Keduanya kembali bertemu lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang. Di sana, hubungan intim kembali terjadi. Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal prajuritnya tersebut segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya.

BACA JUGA:  Akhmad Sahal Bela Gus Miftah, Sebut UAS Ngawur Soal Masuk Gereja Haram

Peradilan menyebut perilaku tersebut perlu ditindak tegas. “Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas Adapun perintah yang harus ditaati oleh prajurit TNI, di antaranya larangan melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

Muncul Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkap, orientasi seksual LGBT ikut berkembang di kalangan TNI – Polri.

BACA JUGA:  Presiden Menekankan Pentingnya Pembangunan Konektivitas BTS 4G

“Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI,” kata Burhan dalam YouTube Mahkamah Agung, 12 Oktober 2020.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Foto:YouTube Mahkamah Agung RI

Dia diberitahu kemunculan kelompok LGBT. “Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” ungkapnya. 

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel. “Ini unik. Tapi memang ini kenyataan,” ucapnya. 

Menurutnya fenomena LGBT kini meluas karena faktor lingkungan. “Lebih diakibatkan banyaknya menonton dari WA, menonton video dan sebagainya, ini telah membentuk perilaku yang menyimpang,” tuturnya. (RM/Hops)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru