2 Prajurit TNI Terlibat Cinta Sesama Jenis, Begini Kronologinya

- Publisher

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pexels)

(pexels)

Batam, inikepri.com – TNI memecat prajurit yang kedapatan menjalin hubungan cinta sesama jenis.

Prajurit TNI Praka P dijatuhi hukuman pemecatan dan penjara 1 tahun oleh Pengadilan Militer Semarang. Dia terbukti melakukan hubungan cinta sesama jenis dengan juniornya sesama prajurit.

Hal tersebut tertuang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020. “Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan. Selain itu, Praka P erdakwa masih dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer.

Awal mula cinta sejenis anggota TNI

BACA JUGA:  Jelang Pensiun, Mantan Kapolda Kepri ini Dimutasi Ke Mabes Polri

Ketertarikan Praka P terhadap pria mulai muncul pada 2017. Dikutip dari Terkini.id—jaringan Suara.com, dia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram. Setelahnya, keduanya membuat janji temu.

Praka P lalu mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual. Setelah itu, Praka P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari dinas, dia kembali menghubungi Pratu M.

Keduanya kembali bertemu lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang. Di sana, hubungan intim kembali terjadi. Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal prajuritnya tersebut segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya.

BACA JUGA:  Izin Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Segera Dibuka Lagi

Peradilan menyebut perilaku tersebut perlu ditindak tegas. “Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas Adapun perintah yang harus ditaati oleh prajurit TNI, di antaranya larangan melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

Muncul Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkap, orientasi seksual LGBT ikut berkembang di kalangan TNI – Polri.

BACA JUGA:  Tim Reformasi Hukum Usulkan PP Tentang Sedimentasi Laut untuk Dicabut

“Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI,” kata Burhan dalam YouTube Mahkamah Agung, 12 Oktober 2020.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Foto:YouTube Mahkamah Agung RI

Dia diberitahu kemunculan kelompok LGBT. “Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” ungkapnya. 

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel. “Ini unik. Tapi memang ini kenyataan,” ucapnya. 

Menurutnya fenomena LGBT kini meluas karena faktor lingkungan. “Lebih diakibatkan banyaknya menonton dari WA, menonton video dan sebagainya, ini telah membentuk perilaku yang menyimpang,” tuturnya. (RM/Hops)

Berita Terkait

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Berita Terbaru