2 Prajurit TNI Terlibat Cinta Sesama Jenis, Begini Kronologinya

- Publisher

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pexels)

(pexels)

Batam, inikepri.com – TNI memecat prajurit yang kedapatan menjalin hubungan cinta sesama jenis.

Prajurit TNI Praka P dijatuhi hukuman pemecatan dan penjara 1 tahun oleh Pengadilan Militer Semarang. Dia terbukti melakukan hubungan cinta sesama jenis dengan juniornya sesama prajurit.

Hal tersebut tertuang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020. “Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan. Selain itu, Praka P erdakwa masih dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Militer.

Awal mula cinta sejenis anggota TNI

BACA JUGA:  Curi Kabel PLN, Dua Pria Diamankan Reskrim Polsek Gunung Kijang

Ketertarikan Praka P terhadap pria mulai muncul pada 2017. Dikutip dari Terkini.id—jaringan Suara.com, dia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram. Setelahnya, keduanya membuat janji temu.

Praka P lalu mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual. Setelah itu, Praka P ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari dinas, dia kembali menghubungi Pratu M.

Keduanya kembali bertemu lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang. Di sana, hubungan intim kembali terjadi. Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal prajuritnya tersebut segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Peran 3 Petinggi KAMI: Jumhur, Syahganda, Anton

Peradilan menyebut perilaku tersebut perlu ditindak tegas. “Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas Adapun perintah yang harus ditaati oleh prajurit TNI, di antaranya larangan melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

Muncul Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkap, orientasi seksual LGBT ikut berkembang di kalangan TNI – Polri.

BACA JUGA:  Medco E&P Natuna Kembali Temukan Potensi Gas di Natuna

“Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI,” kata Burhan dalam YouTube Mahkamah Agung, 12 Oktober 2020.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. Foto:YouTube Mahkamah Agung RI

Dia diberitahu kemunculan kelompok LGBT. “Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri,” ungkapnya. 

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel. “Ini unik. Tapi memang ini kenyataan,” ucapnya. 

Menurutnya fenomena LGBT kini meluas karena faktor lingkungan. “Lebih diakibatkan banyaknya menonton dari WA, menonton video dan sebagainya, ini telah membentuk perilaku yang menyimpang,” tuturnya. (RM/Hops)

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terbaru