Jakarta, inikepri.com – Banjir Jakarta bak sinetron berseri pada awal 2020 ini membuktikan buruknya pengelolaan lingkungan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan.
Projo DKI mempertanyakan apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memilik contingency plan dalam menghadapi banjir.
“Rencana kontijensi merupakan panduan bagi Pemda DKI dalam menghadapi bencana alam dan tahapan dalam menjalankan tanggap darurat dan pemulihan,” kata Ketua Projo DKI Karl Sibarani pada Selasa (25/02/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karl Sibarani menjelaskan bahwa sejak zaman Kolonial, Jakarta telah memiliki perencanaan atau masterplan yang dibuat pada1873. Pembangunan Banjir Kanal Barat (BKB) dan Banjir Kanal Timur (BKT) menunjukkan masalah banjir sudah menjadi kekhawatiran sejak lama.
Infrastruktur menjadi salah satu bagian penting dari upaya mitigasi banjir Jakarta. Penguatan infrastruktur itu seperi optimalisasikan sistem dan manajemen pengelolaan air Banjir Kanal Barat (BKB), Banjir Kanal Timur (BKT), system drainase, hingga pompa atau polder.
“Bandingkan sistem drainase Jakarta dengan kota-kota di Eropa. Drainase kita sangat kecil serta tidak pernah ada perencanaan matang sebelum membangun fasilitas atau bangunan,” jelas Karl Sibarani.
DPD Projo DKI juga mempersoalkan pemanfaatan anggaran pengendalian banjir Jakarta. Anggaran dalam 5 tahun disiapkan sebesar Rp 21 triliun. Tahun ini, 2020, disiapkan anggaran Rp 4 triliun untuk mengatasi persoalan banjir.
Outputnya Jakarta masih tenggelam, padahal sudah 3 tahun berjalan pemerintahan Gubernur Anies Baswedan menggelontorkan anggaran kurang lebih Rp 16 triliun.
“Luar biasa Jakarta, duitnya banyak sekali untuk pengendalian banjir tapi malah enggak karuan banjirnya,” kata Karl Sibarani.
Mencermati banjir di Jakarta dua hari belakangan yang sudah merambah fasilitas-fasilitas dan obyek vital, DPD Projo Jakarta menyerukan :
- Pemda DKI Jakarta wajib berkoordinasi dan sinergi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga untuk konsisten mengimplementasikan rencana induk pengendalian banjir yang tertuangpada “Master Plan (MP) 73″ (Master Plan For Drainage and Flood control of Jakarta) dan “Master Plan 97” (Master For Comprehensive River Water Management Plan in Jabotabek)
- Sudahi polemik naturalisasi atau normalisasi sungai sebab yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kerja nyata Gubernur Anies Baswedan dalam penanganan banjir di Ibu Kota Jakarta
- Gubernur Anies Baswedan harus segera melakukan mitigasi bahaya banjir secara besar-besaran. Kerahkan segala sumberdaya DKI agar dampak kerugian masyarakat dan pemerintah akibat banjir dapat diminimalisasi.