Jakarta, inikepri.com – Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun akhirnya divonis 4 Tahun penjara dan denda : Rp200 juta, subsider 3 bulan. Putusan tersebut dibacakan hari kamis 9 april 2020, jam 12.00 wib.
Sidang putusan yang digelar secara online. Majelis Hakim di ruang sidang kusuma atmadja PN Jakpus, Penuntut Umum di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK dan Terdakwa yg didampingi tim PH di ruang merah putih IT dasar Gedung Merah Putih KPK.
Putusan itu bernomor : 106/TPK/PN.Jkt.Pst, tanggal 9 april 2020.