INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nilai uang yang disita tersebut termasuk salah satu yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Uang Ditemukan di Rumah Mantan Bupati Kebumen
Sebagian barang bukti uang tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah koper yang berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Rinciannya, uang yang diamankan terdiri atas:
– Rp31,86 miliar;
– 2.611.500 dolar Amerika Serikat;
– 1.974.500 dolar Singapura;
– 910 riyal Arab Saudi; dan
– 981 ringgit Malaysia.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang, tujuan penggunaannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Politikus Golkar Diduga Jadi Penampung Uang
Dalam perkara ini, KPK juga menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq berperan sebagai penampung uang hasil dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” ujar Taufik.
Menurut penjelasan KPK, aliran uang tersebut diduga bermula dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Erwin dan Fakhry diduga mengumpulkan uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Arif Sugiyanto. Selanjutnya, uang diduga diberikan kepada Fahd El Fouz.
“Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ,” kata Taufik.
KPK Dalami Asal dan Peruntukan Dana
KPK kini masih menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang dalam perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami hubungan antara aliran dana dengan proses layanan pertanahan pada berbagai tingkatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level atau tingkatan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Taufik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta aliran uang yang terlibat.
Penulis : RP
Editor : IZ

















