OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

- Publisher

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nilai uang yang disita tersebut termasuk salah satu yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA:  Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin Miliki Kekayaan Ratusan Milyar

Uang Ditemukan di Rumah Mantan Bupati Kebumen

Sebagian barang bukti uang tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah koper yang berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Rinciannya, uang yang diamankan terdiri atas:

– Rp31,86 miliar;
2.611.500 dolar Amerika Serikat;
1.974.500 dolar Singapura;
– 910 riyal Arab Saudi; dan
– 981 ringgit Malaysia.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang, tujuan penggunaannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Politikus Golkar Diduga Jadi Penampung Uang

BACA JUGA:  KPK Geledah Perusahaan Distribusi BBM di Batam, Terkait Kasus Andhi Pramono

Dalam perkara ini, KPK juga menduga Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq berperan sebagai penampung uang hasil dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” ujar Taufik.

Menurut penjelasan KPK, aliran uang tersebut diduga bermula dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Erwin dan Fakhry diduga mengumpulkan uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Arif Sugiyanto. Selanjutnya, uang diduga diberikan kepada Fahd El Fouz.

BACA JUGA:  13 Jenderal Polisi Bintang Tiga Calon Kuat Kapolri, Siapa Saja?

“Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ,” kata Taufik.

KPK Dalami Asal dan Peruntukan Dana

KPK kini masih menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang dalam perkara tersebut.

Penyidik juga mendalami hubungan antara aliran dana dengan proses layanan pertanahan pada berbagai tingkatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level atau tingkatan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Taufik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta aliran uang yang terlibat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terbaru