Ahok Umumkan Kabar Gembira, Mulai Selasa Besok Ada Cashback BBM 50 Persen Bagi Ojol

- Publisher

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengumumkan kabar baik di tengah Pambatasan Sosial Skala Besar (PSBB) akibat pandemi Virus Corona.

Kabar baiknya, driver ojek online berhak mendapatkan cashback setiap pembelian bahan bakar di SPBU Pertamina.

Tapi ada syaratnya.

Kesempatan ini berlaku hanya untuk 10 ribu driver per hari dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA:  Karimun Masuk PSN, Pemerintah Siapkan Penambahan Tangki BBM untuk Perkuat Cadangan Energi

“Untuk sobat rider ojek online, dapatkan cashback 50% maksimal Rp 15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online perhari, unt pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dgn aplikasi MyPertamina,” tulis Ahok di akun Twitternya, Senin (13/4/2020)

Ahok mengungkapkan, promo ini berlaku hingga 12 Juli mendatang.
“Promo berlaku pada periode 14 April-12 Juli 2020,” imbuhnya

Berikut panduan untuk bisa mendapatkan cahsback tersebut
1. Download aplikasi MyPertamina dan aktifkan fitur LinkAja
2. Lakukan pembelian BBM Non subsidi dengan pembayaran non tunai LinkAja dari aplikasi MyPertamina
3. Screenshoot user profile mitra ojek online lalu upload ke MyPertamina (pilih banner Ojek Online, info lebih lanjut kemudian upload)
4. Upload screenshoot bukti pembayaran BBM LinkAja dan masukkan reference number

BACA JUGA:  Penggolongan SIM C Segera Diberlakukan

Ahok minta laporkan jika ada penyelewenagan

BACA JUGA:  Malaysia Jadi Negara Pertama yang Bangun Kantor Kedutaan di IKN

Sebelumnya, Ahok meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Ahok mengajak bersama-sama untuk menjadikan Pertamina sebagai BUMN yang bersih.

“Mari bersama-sama kawal Pertamina menjadi BUMN terpercaya dan bersih. Apabila Anda menemukan praktik-praktik ilegal yang terkait dengan Pertamina, segera laporkan via Whistle Blowing System (WBS) di bawah ini dengan melampirkan bukti valid,” tulis Ahok.

Sumber : Wartakota

Berita Terkait

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru