Hoaks Ditengah Corona Capai 96 Kasus, Alasannya Beragam

- Admin

Rabu, 22 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Setidaknya 96 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia yang ditangani oleh Kepolisian di seluruh Indonesia hingga Selasa (21/4). Jumlah penanganan kasus hoaks tersebut kian hari terus bertambah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4), mengatakan.

“Sampai dengan saat ini bahwa Bareskrim Polri beserta jajaran menangani 96 kasus hoaks,”kata Argo.

Secara rinci Argo menjekaskan sebaran kasus yang ditangani oleh Polda.

Baca Juga :  Dikira ayah Habib Rizieq, siapa pria Pakistan yang berdiri dekat Soekarno?

Polda Metro Jaya dan juga Polda Jawa Timur masing-masing kini tengah menangani 12 kasus penyebaran berita bohong tersebut.

Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri 6 kasus. Kemudian Polda Riau menangani 9 kasus, Sedangkan 51 kasus lainnya ditangani penyidik Polda di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Mulai dari iseng, bercanda, sampai tak puas dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam penanganan Covid-19, adalah alasan para pelaku ungkap Argo.

“Motif yang dilakukan oleh para pelaku, yang pertama adalah iseng, bercanda, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” lanjut dia.

Baca Juga :  Menag: Jarak Jemaah 1 Meter, Ceramah 15 Menit, Tak Edarkan Kotak Infak

Polisi kemudian menjerat sebagian dari mereka dengan Pasal 45 dan Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Kemudian, penyidik juga menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun kepada beberapa tersangka.

Sementara yang lain polisi mengenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Polri Fokus ke Hoaks dan Kampanye Hitam, Sepertiga Pasukan Urusi Yang Lain

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat 1.202 hoaks Covid-19 tersebar di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube selama periode 23 Januari hingga 17 April 2020. Dari 1.202 hoaks, 890 diantaranya virus corona tersebut telah diblokir oleh keempat platform media sosial tersebut.

Jumlah sebaran hoaks ini meningkat sekitar 42 kasus dibandingkan dengan laporan terakhir Kemenkominfo pada 13 April lalu dengan jumlah 1.160 hoaks.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah mendesak keempat platform untuk cepat melakukan pemblokiran.

Berita Terkait

Sejarah Baru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton
Jaga Kondisi Fisik, Kemenag Imbau Jemaah Jangan Paksakan Ibadah Sunah di Madinah
Ketua DPR RI: Illegal Fishing di Natuna Pelanggaran Kedaulatan Negara
Begini Skema untuk Bisa Punya Rumah Sendiri Bagi Karyawan Media
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG
Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:35 WIB

Sejarah Baru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:18 WIB

Jaga Kondisi Fisik, Kemenag Imbau Jemaah Jangan Paksakan Ibadah Sunah di Madinah

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:12 WIB

Ketua DPR RI: Illegal Fishing di Natuna Pelanggaran Kedaulatan Negara

Jumat, 25 April 2025 - 06:58 WIB

Begini Skema untuk Bisa Punya Rumah Sendiri Bagi Karyawan Media

Selasa, 22 April 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Berita Terbaru