Nenek Sendiri Diperkosa, Usianya 75 Tahun

- Admin

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, inikepri.com – Seorang pria bernama Rio Primananda (27), nekat memperkosa neneknya sendiri yang berusia 75 tahun.

Akibat aksi tidak senonohnya, Rio ditangkap polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperkosa korban inisial AH (75) secara spontan dan tidak ada berencana,” kata Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang, Minggu (26/4/2020).

Aksi bejat Rio dilakukan pada Rabu (22/4), Sei Rampah, Sergai. Dalihnya, aksi bejat itu dilakukan karena Rio telah pisah ranjang dengan istri selama satu bulan.

Baca Juga :  Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan

Tindakan bejatnya dimulai saat Rio melihat neneknya yang sedang tertidur pulas. Saat itu pelaku tergoda melihat korban yang sedang tidur menggenakan baju tidur yang tersibak memperlihatkan paha dan bokong korban.

Rio kemudian masuk ke kamar dengan penutup muka, lalu pelaku membekap mulut dengan kain kemudian mengikat tangan korban.

Baca Juga :  Tokek Seharga 1 Triliun, Kok Bisa?

Korban sempat melihat, ternyata cucunya sendiri yang memperkosa. Meski sudah diketahui identitasnya, pelaku tetap memperkosa korban.

Selesai menumpahkan nafsunya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur.

Sementara korban dengan susah payah melepaskan ikatan tanganya.

Setelah berhasil lepas, dengan tubuh lemas dan gemetaran korban berjalan perlahan-lahan menuju rumah anaknya berinisial RI. Jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.

Baca Juga :  Duh, Hakim Malah Bebaskan Ayah dan Paman yang Diduga Perkosa Anak

Sampai di rumah RI, korban masih sempat menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya, setelah itu dia tak sadarkan diri.

Korban begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak akibat bekapan yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru