Polri Tegaskan Surat RT/RW Bukan Bukti Izin Mudik

- Publisher

Jumat, 1 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menegaskan surat keterangan RT/RW agar warga diizinkan mudik ke kampung halaman saat wabah COVID-19 adalah tidak benar.

“Surat RT dan RW hanya sebatas untuk kepentingan statusnya diketahui serta dimana daerah asal dia berangkat,” kata Irjen Pol Istiono di Jakarta, Jumat (1/5)

BACA JUGA:  KSOP Batam Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal Guna Cegah Penumpukan

“Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar,” kata Irjen Istiono melalui siaran pers, Jumat, 1 Mei 2020.

Istiono menjelaskan masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan untuk mudik pada masa pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Nuryanto Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga

Surat pengantar RT/RW, kata Istiono, hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena masyarakat yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga penting bagi pengurus RT/RW setempat mengetahui daerah asal pemudik.

“Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

BACA JUGA:  Wajib Baca! Daftar 86 Titik Penyekatan di Kota Batam

Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya, Istiono menuturkan petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi dengan pertimbangan kondisi di lapangan.

Berita Terkait

Amsakar Buka Ruang Evaluasi untuk Warga, Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan Batam
250 WNA Digerebek di Baloi View Batam, Ratusan HP dan Laptop Diduga untuk Scamming
Sekda Batam Ingatkan Risiko Bencana di Kota Industri, RPBD Disiapkan Lebih Matang
Paskah 2026 di Batam, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Solidaritas di Tengah Tantangan Kota
BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026
DPRD Batam Back Up Program Penataan Pasar, Fokus Sampah dan UMKM
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang
BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:42 WIB

Amsakar Buka Ruang Evaluasi untuk Warga, Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:16 WIB

250 WNA Digerebek di Baloi View Batam, Ratusan HP dan Laptop Diduga untuk Scamming

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:49 WIB

Sekda Batam Ingatkan Risiko Bencana di Kota Industri, RPBD Disiapkan Lebih Matang

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:48 WIB

Paskah 2026 di Batam, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Solidaritas di Tengah Tantangan Kota

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:34 WIB

BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026

Berita Terbaru