Batam, inikepri.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menegaskan surat keterangan RT/RW agar warga diizinkan mudik ke kampung halaman saat wabah COVID-19 adalah tidak benar.
“Surat RT dan RW hanya sebatas untuk kepentingan statusnya diketahui serta dimana daerah asal dia berangkat,” kata Irjen Pol Istiono di Jakarta, Jumat (1/5)
“Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar,” kata Irjen Istiono melalui siaran pers, Jumat, 1 Mei 2020.
Istiono menjelaskan masyarakat yang membawa surat keterangan RT/RW bukan berarti pasti diizinkan untuk mudik pada masa pandemi Covid-19 ini.
Surat pengantar RT/RW, kata Istiono, hanya untuk mengidentifikasi daerah asal pemudik karena masyarakat yang pulang mudik akan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga penting bagi pengurus RT/RW setempat mengetahui daerah asal pemudik.
“Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW tidak mutlak, itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, di mana daerah asal dia berangkat,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia di luar kota atau mengalami keadaan darurat lainnya, Istiono menuturkan petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi dengan pertimbangan kondisi di lapangan.