Cek Fakta: Hoaks Surat Perintah Penyerahan Diri untuk Pemeriksaan Status COVID-19 dari Kemenkes

- Admin

Sabtu, 9 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Beredar surat dari Kementerian Kesehatan yang meminta warga untuk memeriksa status virus corona COVID-19. Surat ini beredar di media sosial pada 8 Mei 2020.

Surat tersebut terdapat logo Kementerian Kesehatan dan tanda tangan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Berikut isi suratnya:

Penerima yang terhormat.

Kolega saya telah menghubungi Anda sebelumnya tetapi tidak ada balasan dari Anda. Ada tiga kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di daerah Anda awal pekan lalu dan satu pasien telah mendaftarkan Anda sebagai salah satu kontak fisiknya dalam 14 hari terakhir.

Sejalan dengan modalitas pelacakan kontak dan dalam undang-undang yang kami operasikan di Pusat Pengendalian Penyakit Indonesia, kami sangat menyarankan agar Anda menyerahkan diri untuk pengujian COVID-19.

Rincian penting dari janji temu Anda dengan Disease Control Center terdapat formulir terlampir.

Baca pedoman dengan benar dan pastikan Anda mengajukan diri untuk pengujian karena gagal melakukannya akan mengakibatkan penangkapan dan penuntutan.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang email ini, jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja.

Salam.

Dr. Terawan Agus Putranto

Benarkah kabar ini?

Baca Juga :  Cek Fakta : Sejumlah Negara Buang Jazad Korban COVID-19 ke Laut

Penelusuran Fakta

Baca Juga :  Cek Fakta : Kode Rahasia Agar Menghemat Pemakaian Listrik

Tim cekfakta menelusuri surat dari Kemenkes, dengan mengecek akun Twitter resmi yang dikelola Kementerian Kesehatan, @KemenkesRI.

Baca Juga :  Cek Fakta: Hoaks Alfamart Bagi-Bagi 6.000 Kupon Senilai Rp 2 Juta untuk Bantu Lawan COVID-19

Dalam salah satu cuitannya, akun Twitter @KemenkesRI membantah memberi label “Hoax” dalam gambar surat tersebut.

 

Kesimpulan

Surat dari Kementerian Kesehatan yang meminta warga menyerahkan diri untuk memeriksa status virus corona COVID-19 ternyata tidak benar.

Berita Terkait

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa Ramadhan, Benarkah?
Bijak Sikapi “No Viral, No Justice”: Berita Viral belum Tentu Benar
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen
Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya
Pendaftaran Seleksi PPIH 2025 Dibuka: Inilah Cara Daftar dan Persyaratannya
Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru
Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hindari Disinformasi selama Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:02 WIB

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa Ramadhan, Benarkah?

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:00 WIB

Bijak Sikapi “No Viral, No Justice”: Berita Viral belum Tentu Benar

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:21 WIB

Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Jumat, 29 November 2024 - 10:02 WIB

Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya

Berita Terbaru

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Batam

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:24 WIB