MUI : Pasien Meninggal Karena Covid-19, Hukumnya Syahid

- Publisher

Sabtu, 27 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa pasien Covid-19 yang meninggal hukumnya mati Syahid. Dalam hukum islam istilah mati syahid digambarkan dengan keadaan seseorang yang mati ketika menegakkan agama Allah SWT.

Ungkapan mati syahid yang disebut MUI itu dicantumkan dalam Fatwa nomor 18 Tahun 2020. Selain soal mati syahid bagi pasien covid-19 fatwa itu juga memuat soal Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.

Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.

“Merujuk pada Fatwa MUI tersebut, umat Islam yang meninggal akibat Covid-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah atau tha’un, tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab),” tulis dalam rilis MUI beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Selama Pilkada 2020, Kapolri Larang Anggotanya Berfoto dengan Gaya Ini

Meski terkesan kontroversi, namun fatwa mati syahid yang dimaksud juga tergolong jenisnya.

Rasulullah SAW dalam sebuah hadits riwayat muslim bersabda, bahwa dari Abu Hurairah, beliau berkata;

“Rasulullah SAW bersabda: Apa yang dimaksud orang yang mati syahid di antara kalian?”

Para sahabat menjawab, “Wahai RasululLah, orang yang meninggal di jalan Allah itulah orang yang mati syahid.”

BACA JUGA:  Pulangkan 50 Orang dari India, Kini 701 Orang Jamaah Tabligh Asal Indonesia Tersisa

Beliau bersabda: “Kalau begitu, sedikit sekali jumlah umatku yang mati syahid.”

Para sahabat berkata, “Lantas siapakah mereka wahai RasululLah?”

Beliau bersabda: “Barangsiapa terbunuh di jalan Allah maka dialah syahid, dan siapa yang mati di jalan Allah juga syahid, siapa yang mati karena penyakit kolera juga syahid, siapa yang mati karena sakit perut juga syahid.”

Para fuqoha di antaranya Syekh Nawawi al-Bantani dan Syekh Wahbah Zuhaili menyebut ada tiga jenis mati syahid. Pertama, mati syahid di dunia, namun bukan di akhirat.

Artinya, seseorang mati di medan perang untuk mendapatkan dunia bukan untuk menegakkan agama Allah SWT.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Tanda Tangani SOP Koordinasi Pemeriksaan Kapal di Perairan Indonesia

Kedua, mati syahid yang tidak dihitung di dunia tetapi di akhirat. Keadaan ini dicontohkan dengan mati karena tenggelam, ketiban benda yang rubuh, dan mati karena kecelakaan (tertabrak).

Selain itu, mati syahid yang tidak dihitung di dunia tetapi di akhirat juga termasuk pada jenazah yang meninggal karena penyakit di perut, terbakar, ketika melahirkan, berada jauh dari tempat tinggal, dan karena semacam penyakit paru-paru.

Terakhir, mati syahid di dunia maupun di akhirat. Artinya, orang yang melakukan ini mati di medan perang dengan niat bersungguh-sungguh menegakkan agama Allah SWT.

Hops.id

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru