Gerindra : Jokowi Sah Menang Pilpres. Tanggapi Kemenangan Gugatan Rachmawati

- Admin

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tidak ada relevansi antara (MA) dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menurutnya, Joko Widodo-Ma’ruf Amin tetap sah sebagai pemenang Pilpres tahun lalu.

“Jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres [2019],” kata sosok yang disapa Habib itu dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (8/7).

Dia menerangkan, Pasal 6A Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 sesuai Rencana

Lalu, lanjutnya, KPU membuat regulasi turunan berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu yang memuat aturan tambahan yang menyatakan bila terdapat dua paslon dalam Pilpres maka KPU bisa menetapkan paslon dengan perolehan suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Berangkat dari aturan-aturan itu, Habib berkata paslon Jokowi-Ma’ruf sah sebagai pemenang bila merujuk mekanisme pemilihan yang tertuang dalam UUD 1945. Menurutnya, paslon Jokowi-Ma’ruf unggul dengan perolehan suara 55,50 persen serta unggul di 21 provinsi dibandingkan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Secara nasional Jokowi-Ma’ruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50 persen. Lebih detail Jokowi-Ma’ruf menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi,” tutur anggota Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga :  Antisipasi Kerawanan Pilkada Serentak, Bawaslu Instruksikan Pencegahan

Habib pun mencurigai pihak-pihak tertentu telah mencoba memanfaatkan putusan MA itu untuk memecah konsentrasi masyarakat.
Menurutnya, langkah itu dilakukan dengan menyebarkan narasi bahwa putusan MA akan membatalkan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

“Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres [2019] dengan putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian,” tuturnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati dan enam orang pemohon lainnya terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Baca Juga :  Jokowi Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu 2024

Pasal yang digugat itu mengatur soal penetapan pemenang pilpres. Dalam aturan itu dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MA menyatakan PKPU itu telah melebihi aturan UU Pemilu yang lebih tinggi sesuai hirarki perundang-undangan, sehingga tidak mencerminkan asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.Pasal itu menjelaskan bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas
Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Berita Terbaru