Jakarta, inikepri.com – Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tidak ada relevansi antara (MA) dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menurutnya, Joko Widodo-Ma’ruf Amin tetap sah sebagai pemenang Pilpres tahun lalu.
“Jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres [2019],” kata sosok yang disapa Habib itu dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (8/7).
Dia menerangkan, Pasal 6A Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, lanjutnya, KPU membuat regulasi turunan berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu yang memuat aturan tambahan yang menyatakan bila terdapat dua paslon dalam Pilpres maka KPU bisa menetapkan paslon dengan perolehan suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Berangkat dari aturan-aturan itu, Habib berkata paslon Jokowi-Ma’ruf sah sebagai pemenang bila merujuk mekanisme pemilihan yang tertuang dalam UUD 1945. Menurutnya, paslon Jokowi-Ma’ruf unggul dengan perolehan suara 55,50 persen serta unggul di 21 provinsi dibandingkan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Secara nasional Jokowi-Ma’ruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50 persen. Lebih detail Jokowi-Ma’ruf menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi,” tutur anggota Komisi III DPR RI itu.
Habib pun mencurigai pihak-pihak tertentu telah mencoba memanfaatkan putusan MA itu untuk memecah konsentrasi masyarakat.
Menurutnya, langkah itu dilakukan dengan menyebarkan narasi bahwa putusan MA akan membatalkan hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf.
“Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres [2019] dengan putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian,” tuturnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati dan enam orang pemohon lainnya terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Pasal yang digugat itu mengatur soal penetapan pemenang pilpres. Dalam aturan itu dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MA menyatakan PKPU itu telah melebihi aturan UU Pemilu yang lebih tinggi sesuai hirarki perundang-undangan, sehingga tidak mencerminkan asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.Pasal itu menjelaskan bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.