Pilpres 2024 Digelar 28 Februari dan Pilkada 27 November

- Publisher

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah menyepakati jadwal perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada Serentak di tahun 2024 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 sudah menggelar rapat. Dimana hasilnya menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak pada tanggal 28 Februari 2024 dan Pilkada Serentak di 27 November.

BACA JUGA:  Awasi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pastikan tak Tebang Pilih

“Telah disepakati beberapa hal, pertama Hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024. Kedua, hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024,” ungkap Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Politisi PKB ini juga menjelaskan beberapa poin yang disepakati oleh Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024. Seperti tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Dorong Transparansi dan Pengawasan Ketat Pilkada 2024

“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. Yakni mulai bulan Maret 2022,” ucap Luqman.

Sementara, untuk syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 atau perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024.

Walaupun demikian, Luqman mengungkap masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024 oleh Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024.

BACA JUGA:  Hasil Survei ARSC: Jokowi Jadi ‘King Maker’ Capres 2024

“Diantaranya banyak penyelenggara pemilu yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya tahun 2023, 2024 dan 2025. Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” urainya.

“Nah apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?” imbuh dia. (RWH/INDOZONE)

Berita Terkait

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai
Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:22 WIB

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:55 WIB

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru