Batam, inikepri.com – Macan Barelang Sat Reskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat mendengar perampokan Mitra Raya tadi malam. Tak butuh waktu lama, Rabu (8/7) pagi, Macan Barelang berhasil membekuk kedua pelaku.
Kedua pelaku ditangkap di hotel 99, Nagoya.
Kedua pelaku yang bernama Jumadi (38) dan Wawan (20), mengaku ini adalah kali pertamanya melakukan perampokan. Mereka berdalih karena terlilit hutang.
Minimarket korban diketahui berada didekat kost pelaku, di ruko Aku Tahu, Sei Panas.
Korban yang hendak pulang ke rumah dibuntuti kedua pelaku hingga sampai ke rumah korban di Perumahan Mitra Raya, Batam Center.
Disanalah, para pelaku melakukan perampokan. Namun, korban melawan hingga korban dipukul pakai linggis oleh pelaku.
Kabar penangkapan pelaku perampokan ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrest Barelang, Kompol Andri Kurniawan, S.ik, M.H.
“Pelaku sudah kita tangkap. Mereka sempat memberikan perlawanan. Terpaksa kita lakukan tindakan tegas,” kata Andri.