LBP Instruksikan Kegiatan Labuh Jangkar Dimulai Agustus 2020

- Publisher

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi bersama beberapa menteri

Rapat koordinasi bersama beberapa menteri

Tg. Pinang, inikepri.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepri, T.S Arif Fadillah mendapat instruksi tegas dari Menteri Koordinator Maritim dan Ivestasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memulai kegiatan Labuh Jangkar di Kepri sebelum Agustus 2020 mendatang. Sebelum tanggal 17 Agustus 2020 semua perizinan telah selesai.

“Pak Sekda, Labuh Jangkar ini kan pekerjaan lama. Jadi akhir bulan Agustus 2020 ini sudah aksi. Segera selesaikan segala perizinannya, jangan lagi berbelit-belit dengan prosedur yang panjang,” perintah Luhut.

Intruksi itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Safril Burhanuddin, Stah Ahli Kemenko Marves Laksmana (Purn) Marsetyio dan beberapa Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Bakamla, Pelindo I, Pemerintah Provinsi Kepri, BP Batam, BUMD dan Swasta. Rapat dilakukan secara virtual, Jumat (17/7) di Kantor Pemprov Kepri, Dompak.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Akui Tingkat Pengangguran Terbuka Masih Tinggi

Pada kesempatan tersebut juga di tetapkan area Labuh Jangkar baru, yakni di Kabil selat Riau dan Tanjung Berakit. Selain itu Menteri Marvest juga meminta hasil koordinasi Pemprov Kepri dengan para operator dalam pengelolaan area labuh jangkar, rencana investasi Reception Facilities (RF) dan pabrik pengolah limbah serta penetapan alokasi lahan di BP Batam.

Juga dibicarakan rencana revisi PP 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yg berlaku pada Kemenhub, dan kemajuan Rencana Online Single Submission.
Selat Riau dan Tanjung Berakit pengelolaannya diberikan kepada BUMD Kepri. Luhut berharap dalam menjalankannya, bisa bekerjasama dengan stakeholder lain tanpa ada lagi prosedur yang panjang untuk menghindari permasalahan kemudian hari.

“Berikan ke ahlinya, jangan sampai berebutan yang bukan ahlinya. Karena ini sudah puluhan tahun dikerjakan tanpa ada kejelasan,” tegas Luhut.

Tidak itu saja, Menko Marves juga meminta Surat Persetujuan Pembersihan Tangki Kapal, pengelolaannya di sejalankan dengan pengelolaan Area Labuh Jangkar. Agar pengawasannya lebih jelas.

BACA JUGA:  Isdianto: Selama Masa Covid-19, PLN Tidak Boleh Memutus Listrik Pelanggan yang Nunggak

“Sedangkan untuk Tank Cleaning disatukan saja pengelolaannya, karena jangan sampai seperti kemaren berserakan di Batam dan Bintan,” imbuh Luhut.

Intinya, tegas Luhut pendapatan Negara yang sudah puluhan tahun tidak terkelola dengan baik, ini harus diselesaikan dan harus disepakati PP 15/2016 untuk direvisi dan diterbitkan PMK terbaru untuk SOP pungutan pelaksanaan pengelolaan Labuh Jangkar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepri, T.S Arif Fadillah yang mendapat intruksi tegas tersebut langsung melaporkan kesiapan Kepri untuk menjalankan dua area Labuh Jangkar baru , Selat Riau dan Tanjung Berakit tersebut. Sejauh ini berbagai usulan dan perencanaan sudah disusun Kepri. Koordinasi pun terus dilakukan.

“Kita siap melaksanakan perintah Menko Marvest Luhut. Selama ini kita terus berkoordinasi terkait berbagai persiapan perizinan, pengelolaan dan hal-hal lain sesuai arahan Menko Marvest,” jelas Arif.

BACA JUGA:  Wako Tanjungpinang Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker

Dalam rapat, lanjut Arif Menko Marves juga memerintahkan Dirjen Perhubungan Laut agar pelaksanaan dalam pengelolaan tersebut dapat bersaing dan berkompetisi dengan negara luar yang hanya 2-3 jam.

“Untuk pengurusan dokumen jangan lagi sampai 2 – 3 hari, tetapi harus selesai dalam waktu 2 – 3 jam sehingga area Labuh Jangkar kita semakin kompetitif,” ungkap Arif.

Selain itu, kata Arif, Menko Marves juga menegaskan soal tanah pada BP Batam. Tanah-tanah yang dibawah pengelolaan BP. Batam agar diselesaikan dan siapkan dengan baik. Lahan kosong bisa dijadikan investasi untuk disewakan tetapi tidak untuk di perjualbelikan. Begitu juga untuk investasi pengelolaan limbah B3 dibatam untuk tetap teruskan sesuai ketentuan dan aturan.

Mengakhiri rakor, terang Arif, Menko Marves menghimbau agar dimasukkan pendapatan dan pembagian PNBP ke TNI Polri dengan tugas pokok nya sebagai penjaga keamanan Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA
Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah
Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat
Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis
Puskesmas Tanjungpinang Barat Segera Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Tanpa Jeda, Penyaluran Air Bersih di Tanjungpinang Capai 711 Ton
Halal Bihalal MIN Tanjungpinang Jadi Momentum Awal Kepemimpinan Baru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:15 WIB

Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Sabtu, 11 April 2026 - 07:48 WIB

Museum Tugu Bahasa di Pulau Penyengat Diproyeksi Jadi Magnet Wisata Sejarah

Rabu, 8 April 2026 - 11:52 WIB

Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

Rabu, 8 April 2026 - 08:09 WIB

Jelang Peresmian PSC 119, Dinkes Tanjungpinang Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

Berita Terbaru