SumSel, inikepri.com – Miris! Kasus anak memperkarakan ibu kandungnya kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Seorang ibu tua renta bernama Darmina digugat oleh dua anaknya terkait harta warisan.
Kedua anaknya tak terima pada Darmina yang telah menjual tanah warisan milik almarhum suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, kedua anak Darmina masing-masing sudah mendapat bagian dari harta warisan sebelumnya.
“Tanah itu sudah dibagi ke anak-anak,” ucap ibu 78 tahun tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Kamis (16/7).
Namun, diduga karena tidak dilibatkan dalam penjualan tanah itu, sang anak meradang dan memutuskan untuk menggugat ibunya.
Ini jelas suatu tindakan yang kelewat batas.
Setelah semua perjuangan dan pengorbanan yang diberikan sang ibu untuk anak-anaknya dari bayi hingga besar, sang anak malah membalas semua jasa itu dengan kejahatan.
Uang hasil penjualan tanah itu padahal digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan keperluan obat Darmina sendiri.
Perkara sidang sengketa waris ini pun ditunda karena berkasnya belum lengkap, demikian sebagaimana dilansir today.line.me.