Karimun, inikepri.com – Momen Idul Adha 1441 H, Kantor Karantina Hewan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II B Tanjungbalai Karimun memantau secara ekstra hewan kurban yang masuk.
Petugas mengantisipasi masuknya sapi kurban yang tidak dilengkapi dokumen, mereka menyebut sapi bodong.
Pada tahun lalu, ditemukan sejumlah hewan kurban yang masuk ke Karimun tidak memiliki dokumen. Pihak Karantina menemukan sebanyak 10 ekor hewan sapi kurban bodong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antara modus hewan kurban bodong yang ditemukan di Karimun adalah pemilik memeriksakan satu ekor sapi dan kemudian memalsukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk sapi-sapinya yang lain.
Tindakan yang dilakukan oleh sejumlah pedagang itu, semata-mata untuk mendapat keuntungan lebih. Namun, tidak memikirkan akibat atau dampak yang akan terjadi.
Koordinator Fungsional, Karantina Hewan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Jemi Diporianto mengatakan, jika saat ini belum ditemukan hal tersebut.
“Kalau tahun lalu ditemukan sekiatar 10 ekor tanpa dokumen, dua ekor tidak bisa menunjukkan surat karena terbawa kapal. Tapi, hingga saat ini belum ada (sapi bodong),” ujar Jemi, Rabu (22/7).
Pemilik sapi diminta untuk mengurus SKKH dan surat izin karantina. Jika tahun ini masih ditemukan sapi bodong, pihaknya ditegaskan Jemi bakal melakukan penahanan selama tiga hari.
“Pemilik sapi bodong diminta melengkapi seluruh persyaratan. Berdasarkan asal daerah sapi tersebut berasal. Untuk mengurusnya di daerah asal. Dokumen SKKH, sekarang menyertakan uji lab brucellosis dan jembrana serta sertifikat karantina,” tambahnya.