Mantap! Anambas Terima Penghargaan Coverage Share BP Jamsotek Tertinggi se-Kepri

- Publisher

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, inikepri.com – Pemkab Anambas akhirnya menerima penghargaan coverage share atau penyelenggara jaminan sosial terbaik se-Provinsi Kepri oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Tanjungpinang.

Penghargaan ini merupakan penghargaan sebagai apresiasi terhadap dukungan dan komitmen Pemkab Anambas dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Kepala BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi di Tanjungpinang, Rabu (22/7).

“Adapun alasan diberikannya penghargaan oleh BP Jamsostek karena saat ini coverage share peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Anambas tertinggi se-Kepri dengan persentase mencapai 53 % berbanding angkatan kerja,” ungkap Sri.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Jadikan Desa Tiangau di Anambas Sebagai Destinasi Wisata Unggulan

Pencapaian ini menurut Sri, suatu perhatian dan kepedulian yang luar biasa dari pemkab terhadap masyarakat pekerjanya.

Penghargaan berupa piagam yang diserahkan Kepala BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmaji ini diserahkan langsung kepada Pemkab Anambas yang diterima Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra.

BACA JUGA:  SD Terbaik di Anambas Berdasarkan Kemendikbud

Pemberian penghargaan ini disejalankan pertemuan rapat koordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi yang digelar Selasa (21/7) kemarin.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan, bahwa Pemkab Anambas akan terus mendukung program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Anambas.

Ini merupakan upaya mewujudkan kabupaten yang sejahtera di mana salah satu tolok ukurnya adalah masyarakatnya telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Tragis! Ibu Anak Dua Gantung Diri di Rumahnya

“Pemkab Anambas telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegas Wan Zuhendra.

Wan Zuhendra juga berharap, ke depannya dengan penghargaan itu, Pemkab Anambas bersama BP Jamsostek akan tetap bersinergi mendukung penyelenggaraan jamsostek di Anambas, bahkan nantinya akan diterbitkan suatu peraturan daerah (perda) untuk mendukung pelaksanaannya.

Berita Terkait

Ansar Paparkan Deretan Proyek 2026 untuk Anambas, Infrastruktur hingga Perlindungan Nelayan Dilanjutkan
Call Center 110 Polri Jadi Andalan Pemudik di Anambas, Respon Cepat Tanpa Biaya
Nelayan di Anambas Ditangkap Jual Sabu, Barang Asal Temuan Pantai
Kuasa Hukum Tegaskan Tiga Dump Truck PT TBI Lengkap Dokumen
Agar Khutbah Sah: Ini Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi Khatib
Gubernur Ansar: “Letung Simpul Penting Pelayaran, Sedanau Pusat Perikanan dan Perdagangan”
Kekurangan Guru, Kepala KUA Jemaja Turut Serta Mengajar di MTsS Al-Ma’arif
Li Claudia Gowes Bersama Masyarakat Batam, Ajak Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:12 WIB

Ansar Paparkan Deretan Proyek 2026 untuk Anambas, Infrastruktur hingga Perlindungan Nelayan Dilanjutkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:00 WIB

Call Center 110 Polri Jadi Andalan Pemudik di Anambas, Respon Cepat Tanpa Biaya

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:39 WIB

Nelayan di Anambas Ditangkap Jual Sabu, Barang Asal Temuan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 13:57 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Tiga Dump Truck PT TBI Lengkap Dokumen

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:36 WIB

Agar Khutbah Sah: Ini Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi Khatib

Berita Terbaru