Polsek Batuaji Gelar Konferensi Pers Terkait Praktik Prostitusi

- Publisher

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Polsek Batu Aji menggelar konferensi pers terkait dugaan prostitusi yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (28/7). Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji, Kanit Reskrim Batu Aji serta Kasubbag Humas Polresta Barelang.

Turut dihadirkan pada konferensi pers ini para tersangka NA (MAMI) 35 Tahun perempuan , JS (23 Tahun) Laki-laki , OD (21 Tahun ) Laki-laki, YP (23 Tahun) Laki-Laki .

Para pelaku ini ditangkap oleh unit operasional Res Krim Batu Aji setelah mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi di Hotel BG Red doorzs Batu Aji Batam, Selasa (21/7).

BACA JUGA:  Seng Penutup di Pelabuhan Pancung Sekupang Kapan Diperbaiki, Bos?!

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio N, SH, berhasil mengungkap prostitusi yang dikoordinir pelaku NA.

Dalam penggrebekan di hotel tersebut, diamankan 2 orang perempuan dewasa bernama RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310 bersama lelaki hidung belang, dan 4 orang perempuan dewasa mengaku bernama MS, AM, SF, SM, sedang berada di kamar 308.

Dari keterangan 6 orang perempuan dewasa tersebut bahwa mereka semua di pekerjakan sebagai pekerja seks komersil yang di koordinir oleh NA (selaku MAMI/MUCI KARI) yang dibantu 3 orang laki laki dewasa atas nama JS,OD, YP, sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan MiChat.

BACA JUGA:  Polsek Lubukbaja Ringkus Penadah Honda Beat

Kegiatan prostitusi ini telah dilakukan oleh NA sejak Bulan April 2020 dengan menyewa kamar di hotel BG Redoorzs Batu Aji. Semua uang hasil booking dan short time dari masing masing pekerja seks diserahkan ke Mami dan di catat dalam buku.

Setiap minggumya pekerja seks menerima gaji dari uang hasil booking dan short time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutang korban.

BACA JUGA:  Kapolresta Barelang Harus Hentikan Kriminalisasi Terhadap 8 Orang Warga Rempang-Galang

Dalam konferensi pers ini juga turut dihadirkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.350.000, 2 kotak alat kontrasepsi merk Sutra, 1 kotak pil Kb kerk Andalan, 1 buah buku kecil warna oren yang berisikan cacatan setoran uang booking dan short time, 5 Unit Hp android.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Berita Terkait

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman
Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak
PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut
Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus
PLN Batam Benahi Sistem Perizinan, Gandeng BKPM Lewat Workshop OSS dan LKPM
BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan
Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:41 WIB

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:33 WIB

Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut

Senin, 22 Juni 2026 - 13:35 WIB

Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus

Berita Terbaru