Sekolah Akan Gelar Belajar Tatap Muka, Begini Himbauan Nadiem

- Publisher

Minggu, 9 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberi kelonggaran kepada sekolah dan para orangtua murid untuk kembali menyelenggarakan belajar secara tatap muka.

Secara virtual, Nadiem mengatakan bahwa keputusan menggelar belajar tatap muka berada di tangan masing-masing sekolah dan orangtua murid.

Syaratnya, sekolah itu mesti masuk dalam kategori zona kuning atau zona hijau.

Jika orangtua murid masih khawatir, mereka juga dibolehkan tetap mengukuti sekolah dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Bagi sekolah yang sudah menerapkan belajar tatap muka kembali, Nadiem meminta agar protokol kesehatan tetap dijaga ketat.

“Masing-masing rombel (rombongan belajar) hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas, berarti harus melakukan rotasi shifting semua sekolah ini,” katanya secara virtual.

BACA JUGA:  Mendikbud: Siswa, Guru, hingga Dosen Dapat Tunjangan Pulsa untuk 4 Bulan ke Depan

Selain kapasitas rombel, Nadiem juga meminta pihak sekolah agar tidak membuka kantin serta menggelar ekstrakulikuler. Dia juga mengimbau para orangtua murid agar tetap membawakan masker untuk anak-anaknya.

“Dan juga tidak ada lagi aktivitas kantin, berkumpul, ekstrakulikuler yang akan ada risiko interaksi antara masing-masing rombel. Hanya boleh sekolah, langsung pulang setelah sekolah. Dan tentunya wajib memakai masker dan berbagai macam checklist yang sangat ketat,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem memberikan kesempatan untuk sekolah yang berada di zona kuning dan hijau membuka kembali program belajar tatap muka.

Syaratnya, sekolah mesti berembuk dengan orangtua murid melalui komite sekolah.

BACA JUGA:  Penyaluran BOSP 2024 Catatkan Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah

“Bahwa untuk zona kuning dan hijau, sekolah tidak bisa mulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orangtua melalui persetujuan komite sekolah, yaitu perwakilan orangtua di masing-masing sekolah,” kata Nadiem.

Selain memberikan sekolah menerapkan kembali sistem belajar tatap muka, Nadiem juga memberikan kesempatan bagi para orangtua murid membuat pilihan masing-masing.

“Dan bahkan kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah akan membuka, masing-masing orangtua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman,” kata Nadiem.

“Dan mereka boleh melanjutkan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) jika orangtuanya tidak memberikan izin untuk masuk sekolah tatap muka,” sambungnya.

BACA JUGA:  Tegas! Kapolri Perintahkan Kapolda se-Indonesia Habisi 303, IPW: Jangan Lupa Periksa Sambo Juga

Terakhir, Nadiem juga menjelaskan bahwa 88 persen dari daerah tertinggal dan terluar di Indonesia yang sulit menerapkan PJJ berada di zona kuning dan zona hijau.

“Saya sebagai menteri dan orangtua hanya ingin mengingatkan tiga point ini bahwa relaksasi zona kuning dan hijau itu semua kuncinya keputusan ada di orangtua. Bahwa protokol kesehatan pad saat tatap muka itu sangat berbeda dari pra-pandemi dengan rotasi shifting,” katanya.

“Dan ketiga adalah bahwa banyak sekali daerah-daerah yang tidak bisa melaksanakan PJJ bisa mulai melakukan tatap muka agar mereka tidak ketinggalan dari sisi pembelajaran,” sambungnya.

Simak penjelasan Nadiem selengkapnya berikut:

https://www.instagram.com/tv/CDn3FD6AAdc/?igshid=1iidmblf1qjjm

Sumber : www.indozone.id

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru