Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

- Publisher

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan khusus untuk mendukung sektor perikanan nasional. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberlakuan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bagi pengusaha nelayan dengan tarif Rp15.000 per liter.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini ditujukan bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama ini nelayan kapal kecil di bawah 30 GT telah memperoleh Solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal berukuran lebih besar harus membeli Solar non-subsidi yang harganya sempat menembus Rp21.300 per liter.

BACA JUGA:  Akurasi Data Migrasi Jadi Tantangan Kasus TPPO

Menurut Airlangga, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena biaya operasional yang tinggi dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan usaha para pelaku perikanan.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga 15.000 rupiah per liter,” ujar Airlangga.

Ia menjelaskan, harga khusus tersebut dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi Solar dalam negeri yang berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung pemerintah melalui skema khusus.

BACA JUGA:  Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2025: Perkuat Tata Kelola, Struktur, dan Sistem Perizinan di KPBPB

Airlangga menegaskan, pembiayaan kebijakan tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana kompensasi akan menggunakan anggaran yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pencoblosan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Tata Caranya

Pemerintah menetapkan kuota Solar dengan harga khusus tersebut sebanyak 400.000 ton untuk masa pelaksanaan selama enam bulan ke depan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional nelayan skala menengah sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan optimal. Selain menjaga produktivitas sektor perikanan, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing hasil perikanan Indonesia.

Pemberian harga khusus Solar bagi nelayan menjadi salah satu rangkaian kebijakan pemerintah setelah sebelumnya meluncurkan program Biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian energi nasional.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru