Demi Jaga Netralitas Jelang Pilkada, ini Perintah Kapolri

- Publisher

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memerintahkan kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses penegakan hukum di tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020.

Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri. Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum.

“Ya benar [penerbitan telegram]. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

BACA JUGA:  Resmi Usung Ramah, PPP : Optimis Menang!

Argo mengatakan telegram itu diterbitkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara pada masa Pilkada tersebut. Dalam hal ini, penundaan itu pun termasuk dalam pemanggilan pemeriksaan atau upaya hukum lain.

Jika merujuk pada telegram tersebut, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir.

Kapolri pun menekankan bakal menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melanggar perintah dalam telegram tersebut.

“Akan diproses secara disiplin maupun kode etik,” demikian dikutip dari telegram polisi tersebut.

BACA JUGA:  Anggota DPR Bicara Pengganti Kapolri Idham Azis: Fadil Imran, Nana Sudjana atau Listyo Sigit?

Namun, Kapolri menegaskan aturan tersebut tidak berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

“Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas,” pungkas Argo.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Pemungutan suara akan dihelat pada 9 Desember mendatang. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih.

Tahapan pendaftaran akan berlangsung 4-6 September. Kemudian KPU daerah akan menetapkan paslon yang sah pada 23 September. Setelah itu, para kandidat boleh langsung memulai kampanye.

BACA JUGA:  Beda Sikap, DPC ProJo Anambas Sepakat Dukung Soerya-Iman

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari pada 26 September hingga 5 Desember. Kandidat dipersilakan berkampanye melalui tatap muka, media massa, ataupun media sosial. Lalu pada 6-8 Desember, KPU mengadakan masa tenang, pasangan calon dilarang berkampanye.

Pilkada Serentak 2020 juga akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Jumlah peserta kampanye terbuka pada Pilkada 2020 maksimal diikuti 100 orang pendukung. Para kandidat bisa memanfaatkan kampanye via internet.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru