Demi Jaga Netralitas Jelang Pilkada, ini Perintah Kapolri

- Publisher

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memerintahkan kepolisian se-Indonesia untuk menunda proses penegakan hukum di tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020.

Instruksi itu tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri. Telegram itu mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum.

“Ya benar [penerbitan telegram]. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

BACA JUGA:  Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Non-PNS, Honor Rp 5,5 Juta/Bulan

Argo mengatakan telegram itu diterbitkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan perkara pada masa Pilkada tersebut. Dalam hal ini, penundaan itu pun termasuk dalam pemanggilan pemeriksaan atau upaya hukum lain.

Jika merujuk pada telegram tersebut, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir.

Kapolri pun menekankan bakal menindak tegas setiap anggota kepolisian yang melanggar perintah dalam telegram tersebut.

“Akan diproses secara disiplin maupun kode etik,” demikian dikutip dari telegram polisi tersebut.

BACA JUGA:  KPU Tidak Bisa Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Namun, Kapolri menegaskan aturan tersebut tidak berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.

“Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas,” pungkas Argo.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah. Pemungutan suara akan dihelat pada 9 Desember mendatang. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih.

Tahapan pendaftaran akan berlangsung 4-6 September. Kemudian KPU daerah akan menetapkan paslon yang sah pada 23 September. Setelah itu, para kandidat boleh langsung memulai kampanye.

BACA JUGA:  Begini Strategi PDIP Menangkan Pilkada 2020

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari pada 26 September hingga 5 Desember. Kandidat dipersilakan berkampanye melalui tatap muka, media massa, ataupun media sosial. Lalu pada 6-8 Desember, KPU mengadakan masa tenang, pasangan calon dilarang berkampanye.

Pilkada Serentak 2020 juga akan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona. Jumlah peserta kampanye terbuka pada Pilkada 2020 maksimal diikuti 100 orang pendukung. Para kandidat bisa memanfaatkan kampanye via internet.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Berita Terkait

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Berita Terbaru