Kemendagri Pastikan Tidak Ada NIK Ganda

- Publisher

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tidak akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

Penyebabnya, satu penduduk hanya punya satu NIK.

“Saya jamin kalau sudah punya KTP-el, maka NIKnya tidak akan bisa ganda. Satu penduduk hanya punya satu NIK,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, dalam keterangannya, usai diskusi daring dengan tema menyoal data bansos COVID-19 pentingnya audit teknologi untuk menguraikan ketidakharmonisan data di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

BACA JUGA:  Gus Miftah Disebut Kafir, Ustaz Ahong Ungkit Riwayat Khalifah: Keterlaluan Banget
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh

Zudan mengatakan NIK diberikan sejak seorang bayi lahir, dan kemudian dimuat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan bapak dan ibu yang telah memiliki NIK tunggal.

Sehingga hampir bisa dipastikan putra dan putri dari orang tua dalam satu KK itu memiliki NIK tunggal pula.

Saat ini, Indonesia memiliki big data kependudukan yang jumlahnya besar yakni nomor empat di dunia dengan 268.583.016 jiwa dan ini telah ada di catatan Kemendagri. Dari jumlah tersebut, penduduk yang sudah dewasa atau berusia di atas 17 tahun ialah sebanyak 196 juta dengan 192 juta di antaranya telah melakukan perekaman KTP-el.

BACA JUGA:  Ajak Pendukungnya Mati Syahid, Rizieq Shihab: Jangan Takut Sama Pistol

“Jadi data hingga 30 Juni 2020, sekitar empat juta penduduk kita belum melakukan perekaman atau sekitar dua persen dari seluruh penduduk,” katanya.

Hal tersebut berarti setiap penduduk yang telah memiliki KTP-el, maka dipastikan telah memiliki NIK tunggal sebab tidak mungkin yang bersangkutan mempunyai KTP-el di tempat lain dengan NIK berbeda.

BACA JUGA:  Ini Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi New Normal

Menurutnya, kemungkinan penduduk memiliki KTP dua dapat terjadi saat yang bersangkutan tidak mengembalikan KTP lama ketika KTP barunya telah diterbitkan.

Misalnya, seseorang dulunya berstatus bujang, kemudian menikah serta dicetakkan KTP dengan status kawin dan yang bersangkutan tidak mengembalikan KTP lama dengan alasan hilang.

“Tapi di sini NIK tetap sama atau dengan kata lain perubahan status itu yang menyebabkan ada pendudukan yang punya KTP dua tapi NIK sama,” ujarnya.

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru