Pemerintah Resmi Tanda Tangani SOP Koordinasi Pemeriksaan Kapal di Perairan Indonesia

- Publisher

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi tandatangani komitmen pungutan liar di laut, Jakarta, Selasa, (15/10/2024). Foto. Humas Kemenko Marves.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi tandatangani komitmen pungutan liar di laut, Jakarta, Selasa, (15/10/2024). Foto. Humas Kemenko Marves.

INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Koordinasi Antar-Instansi dalam pelaksanaan pemeriksaan kapal di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/10/2024) di Kantor Kemenko Marves, menegaskan bahwa SOP ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam pemeriksaan kapal, serta untuk menghilangkan pungutan liar (pungli) di laut.

BACA JUGA:  Emiten TOBA Dapat Proyek dari BP Batam, Berapa Nilainya?

“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi pungutan liar di laut. Semua kementerian dan lembaga harus berkomitmen penuh menjalankan SOP ini,” ujar Luhut dengan tegas.

Menko Luhut juga mendorong masyarakat, termasuk para nakhoda dan pemilik kapal, untuk aktif melaporkan praktik pungli melalui saluran pengaduan resmi SP4N-LAPOR di lapor.go.id. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli.

“Kami juga memaksimalkan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (Forum KKPH) bekerja sama dengan Kemenko Polhukam, sehingga ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungli,” lanjut Luhut.

BACA JUGA:  Lansia Diminta Untuk Tidak Keluar Sebulan Kedepan

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan maritim Indonesia, memastikan perlindungan kedaulatan, serta meningkatkan keselamatan di laut. Menko Luhut juga menekankan pentingnya pengawasan bersama dan sinergi lintas sektor agar SOP ini berjalan efektif.

Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses pemeriksaan kapal menjadi lebih efisien dan bersih dari segala bentuk pungli, sekaligus memastikan Indonesia memiliki pengawasan maritim yang lebih baik demi keberlanjutan dan keamanan perairan nasional.

BACA JUGA:  Batik Sarat Makna Para Menteri Indonesia di KTT G20

Penandatanganan SOP ini adalah langkah maju dalam menciptakan tata kelola maritim yang lebih baik, memperkuat koordinasi antar-institusi, dan memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang mengganggu aktivitas kapal di perairan Indonesia.

Kesepakatan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru