Penikam Syekh Ali Jaber Diancam Hukuman Mati

- Publisher

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pemuda berinisial AA, yang menjadi pelaku penikaman terhadap Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati.

“AA disangkakan pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 16 September 2020.

BACA JUGA:  Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa

Jenderal bintang dua ini menegaskan, Polri tidak akan main-main dalam menangani kasus ini hingga tuntas. Sejauh ini, aparat sudah memeriksa 13 saksi untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Satgas Polri Ungkap 1.643 Kasus Narkoba

“Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi dari pada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan,” ujar Argo.

Tak hanya itu, Argo juga memastikan penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

“Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” kata Argo.

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru