Polri Siagakan 192.168 Personel Amankan Pilkada Serentak 2020

- Publisher

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan sekitar 192.168 personel Polri disiagakan untuk pengamanan Pilkada serentak tahun 2020.

Ia menjelaskan, mulai terhitung tanggal 3 September 2020 Kapolri telah mengeluarkan surat telegram nomor STR 387 VI Ops 13 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang pelaksanaan Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak.

BACA JUGA:  Ini Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi New Normal

“Terkait hal tersebut di atas, pelibatan kekuatan pengamanan Pilkada serentak tahun 2020, Polri telah melakukan gelaran kekuatan sebanyak sekitar 192.168 personel,” kata Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Menurut dia, untuk rill kekuatan pengamanan tahapan Pilkada serentak 2020 di masing- masing kewilayahan, sepenuhnya diserahkan kepada Kasatwil untuk menentukan berapa jumlah personel yang dilibatkan sesuai dengan karakteristik kerawanan masing- masing wilayah.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada 23 Maret 2023

Pada tahap pemungutan suara yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020, Polri telah melakukan klasifikasi terhadap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Total sebanyak 137.729 personel akan disiagakan untuk mengamankan 300.152 TPS.

Ia merinci untuk kategori aman ada 266.220 TPS, dengan kekuatan pengamanan dua personel setiap 10 TPS.

BACA JUGA:  Begini Strategi PDIP Menangkan Pilkada 2020

“Sedangkan untuk kategori rawan sebanyak 34.863 TPS, dengan kekuatan pengamanan dua personel untuk dua TPS,” ujar dia.

Untuk kategori sangat rawan sebanyak 5.113 TPS, dengan kekuatan pengamanan dua personel satu TPS.

“Kategori khusus sebanyak 732 TPS dengan kekuatan pengamanan dua personel satu TPS,” papar dia.

Berita Terkait

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru