Pemerintah Tolak Klaim Nine Dash Line oleh China

- Publisher

Sabtu, 19 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,inikepri.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu)Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah menolak klaim nine dash line atau sembilan garis putus-putus di perairan Natuna oleh China.

Menurut Faizasyah, pihaknya memastikan wilayah perairan yang dilalui kapal coast guard China di perairan Natuna, merupakan wilayah sah Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif (ZEE).

BACA JUGA:  Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu)Teuku Faizasyah

“Kemlu sudah memanggil Wakil Dubes RRT (Republik Rakyat Tiongkok) di Jakarta,” kata Faizasyah dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

“RI menolak tegas dan tidak mengakui klaim nine dash line Tiongkok. Titik kejadian berada di dalam yurisdiksi ZEE Indonesia yang sah dan berdasarkan perjanjian internasional UNCLOS 1982,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemkab Natuna Sambut Baik Kehadiran Angkutan Barang Perintis Bersubsidi

Sebelumnya, Kapal KN Pulau Nipah-321 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengusir kapal coast guard China yang memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.

Sedangkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, konflik antara Indonesia dengan China soal perbatasan wilayah tidak akan pernah usai.

BACA JUGA:  Singapura Siap Buka lagi Impor Karkas Babi dari Pulau Bulan

Hal ini disebabkan oleh sembilan garis putus-putus yang menjadi dasar klaim China di Laut China Selatan, tetapi tidak pernah diakui Indonesia.

“Bahwa masalah kita dengan China ini tidak akan selesai. Tidak akan pernah selesai sampai akhir zaman. Karena apa? Kita tidak mengakui klaimnya, dia juga tidak mengakui klaim kita,” kata Hikmahanto.

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru