Sedangkan Barang Bukti yang di amankan , 1 (Satu) unit Handphone Nokia Senter (Milik Korban), 1 (Satu) Buah Pemotong/Gunting Besi, 2 (Dua) Buah Parang, 2 (Dua) Buah Obeng, 4 (Enam) Buah Kabel Tie, 1 (Satu) Pasang Sarung Tangan.

Para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 9 Tahun.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH, membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curas (perampokan) yang saat ini sudah di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian.
“Jangan membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” Ungkap Kapolresta yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (ER)

















