Catat! Kemensos Larang Pilkada Jadi Alasan Tunda Bansos

- Publisher

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan sosial ilustrasi (ist)

Bantuan sosial ilustrasi (ist)

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan tak ada daerah yang boleh melakukan penundaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 dalam kondisi apa pun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Sonny Manalu menanggapi rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penundaan bansos di sejumlah kabupaten/kota di provinsinya yang melangsungkan Pilkada.

“Kemensos tidak toleransi alasan penundaan akibat Pilkada, semua daerah harus disalurkan tepat waktu.Tahap 1-2 batas akhir 10 Oktober, tahap 3 batas akhir 30 Oktober 2020,” ujar Sonny, Selasa (6/10).

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Serahkan Bantuan Kesejahteraan Sosial di Kota Tanjungpinang

Dia juga memastikan bantuan sosial yang disalurkan kementeriannya terus berjalan hingga saat ini dan belum ada laporan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilkada. Untuk tahap keempat ia mengatakan akan dijalankan sesuai jadwal yakni pada Desember.

“Jalan semua. Simultan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar akan menunda penyaluran bansos kepada warga yang berada di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

BACA JUGA:  Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia Turun ke 4,82 Persen: Terendah sejak Era Reformasi

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil hal tersebut dilakukan untuk menghindari pelanggaran pemilu. Penundaan bansos tidak mencakup semua tahapan penyaluran melainkan hanya untuk tahap keempat.

Berbeda dengan bansos pada tahap I-III yang berupa paket uang dan sembako senilai Rp500 ribu, bantuan tahap IV ini akan berbentuk uang tunai senilai Rp500 ribu.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Luncurkan Program Bantuan Sosial

Sementara itu, di Jabar sendiri terdapat delapan daerah di Jabar menggelar Pilkada Serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 25 pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang.

Delapan daerah yang menggelar Pilkada antara lain Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok. (AFP/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru