Catat! Kemensos Larang Pilkada Jadi Alasan Tunda Bansos

- Publisher

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan sosial ilustrasi (ist)

Bantuan sosial ilustrasi (ist)

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan tak ada daerah yang boleh melakukan penundaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 dalam kondisi apa pun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Sosial, Sonny Manalu menanggapi rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penundaan bansos di sejumlah kabupaten/kota di provinsinya yang melangsungkan Pilkada.

“Kemensos tidak toleransi alasan penundaan akibat Pilkada, semua daerah harus disalurkan tepat waktu.Tahap 1-2 batas akhir 10 Oktober, tahap 3 batas akhir 30 Oktober 2020,” ujar Sonny, Selasa (6/10).

BACA JUGA:  Tak Dapat BLT Subsidi Gaji? Lapor ke Sini

Dia juga memastikan bantuan sosial yang disalurkan kementeriannya terus berjalan hingga saat ini dan belum ada laporan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan Pilkada. Untuk tahap keempat ia mengatakan akan dijalankan sesuai jadwal yakni pada Desember.

“Jalan semua. Simultan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jabar akan menunda penyaluran bansos kepada warga yang berada di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

BACA JUGA:  Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Amsakar Turun ke Lapangan

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil hal tersebut dilakukan untuk menghindari pelanggaran pemilu. Penundaan bansos tidak mencakup semua tahapan penyaluran melainkan hanya untuk tahap keempat.

Berbeda dengan bansos pada tahap I-III yang berupa paket uang dan sembako senilai Rp500 ribu, bantuan tahap IV ini akan berbentuk uang tunai senilai Rp500 ribu.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Dukung Penuh Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah

Sementara itu, di Jabar sendiri terdapat delapan daerah di Jabar menggelar Pilkada Serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 25 pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang.

Delapan daerah yang menggelar Pilkada antara lain Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok. (AFP/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru