Asiik Kabar Gembira! Kemenperin Tegaskan Perusahaan di Kawasan Industri Tak Perlu Susun Izin Lingkungan

- Publisher

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen KPAII Kemenperin Dody Widodo (ist)

Dirjen KPAII Kemenperin Dody Widodo (ist)

Permenperin 1/2020 bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri yang sudah berada atau akan berlokasi di kawasan industri, khususnya untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaaan RKL-RPL rinci.

Dody optimistis, apabila aturan tersebut dijalankan secara baik akan terjadi peningkatan nilai investasi, mengingat berbagai proyek infrastruktur sebagian telah selesai dan dapat beroperasi.

BACA JUGA:  Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta

“Selain itu, upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi kebijakan terkait dalam penumbuhan iklim berusaha terus dilaksanakan salah satunya diwujudkan melalui penyediaan platform Online Single Submission (OSS),” imbuhnya.

BACA JUGA:  Tumbuh 5,17 Persen, Ekonomi Indonesia Lebih Baik Dibandingkan Negara Maju

Kemenperin mencatat, sepanjang tahun 2019, total investasi di sektor industri mencapai Rp215,9 triliun. Guna meningkatkan realisasi penanaman modal di tanah air, Dirjen KPAII menyebutkan, perlu upaya perbaikan kondisi dalam negeri melalui pengoptimalan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang terkait investasi.

BACA JUGA:  Iklim Usaha Belum Menentu, KADIN Minta Pemerintah Kurangi Kebijakan Populis

“Selain itu mendorong harga energi yang semakin kompetitif. Dari sisi faktor eksternal, dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dollar AS yang dipicu oleh kenaikan suku bunga AS dan penguatan dollar AS di pasar global,” ujar Dody. (AFP/Industry)

Berita Terkait

Pipa Gas Bawah Laut 80 Kilometer Mulai Diproduksi di Batam, Gas Mako Natuna Bakal Pasok Listrik Domestik
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang
BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park
Gas Natuna Mengalir ke Batam! PLN EPI Perkuat Pasokan untuk Pembangkit Listrik
Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Pertimbangkan Bangun Pembangkit Listrik Bertenaga Nuklir di Batam
IHSG Anjlok 1,22 Persen ke Level 5.373, Investor Cermati Agenda Ekonomi Global
Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul
Kabar Baik bagi Pelanggan PLN Batam! Kompensasi Blackout Otomatis Masuk Tagihan November

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 07:49 WIB

Pipa Gas Bawah Laut 80 Kilometer Mulai Diproduksi di Batam, Gas Mako Natuna Bakal Pasok Listrik Domestik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:00 WIB

BP Batam Teken Nota Kesepakatan Pengembangan PSN Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Gas Natuna Mengalir ke Batam! PLN EPI Perkuat Pasokan untuk Pembangkit Listrik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Pertimbangkan Bangun Pembangkit Listrik Bertenaga Nuklir di Batam

Berita Terbaru