Wali Kota Tanjungpinang Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Aturan Penghapusan Sanksi PBB

- Publisher

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahma (ist)

Rahma (ist)

Tanjungpinang, inikepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sanksi administrasi dihapuskan untuk tunggakan periode tahun 1995 sampai dengan 2020. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2020.

BACA JUGA:  Kunjungi Tanjung Sebauk, Wako Rahma Beri Bantuan Warga yang Isolasi Mandiri

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 61 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan periode tahun 1995 sampai dengan 2020 dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah akibat pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (26/10/2020).

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Akan Bangun Bundaran di Simpang Kota Piring

Pajak daerah itu, lanjut Rahma, merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak agat aktif dan memanfaat kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB sampai dengan 31 Desember 2020 ini.

BACA JUGA:  Mau ke Tanjungpinang? Syarat Vaksinasi Penguat Sudah Berlaku Lho

Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah 31 Desember 2020, maka sanksi administrasi tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020,” ajak Rahma. (ET)

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru