Wali Kota Tanjungpinang Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Aturan Penghapusan Sanksi PBB

- Publisher

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahma (ist)

Rahma (ist)

Tanjungpinang, inikepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sanksi administrasi dihapuskan untuk tunggakan periode tahun 1995 sampai dengan 2020. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga 31 Desember 2020.

BACA JUGA:  Pemerintahan Rahma Fokus Tingkatkan Penerangan Jalan Umum

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 61 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan periode tahun 1995 sampai dengan 2020 dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah akibat pandemi Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (26/10/2020).

BACA JUGA:  Paparkan Market Pembangunan, Rahma Lakukan Pertemuan dengan Pedagang Akau Potong Lembu

Pajak daerah itu, lanjut Rahma, merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak agat aktif dan memanfaat kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB sampai dengan 31 Desember 2020 ini.

BACA JUGA:  Tanjungpinang Tampilkan Seni Tari Sumbang Seimbang Secara Daring di Tingkat Nasional

Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah 31 Desember 2020, maka sanksi administrasi tetap berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ayo, manfaatkan penghapusan denda pajak PBB ini sebelum 31 Desember 2020,” ajak Rahma. (ET)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru