Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
– SIM A: Rp 120.000
– SIM B1: Rp 120.000
– SIM B2: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
– SIM C1: Rp 100.000
– SIM C2: Rp 100.000
– SIM D: Rp 50.000
– SIM D1: Rp 50.000
– SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000. (ER/Kompas)

















