Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

- Publisher

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 pada Selasa (23/12/2025).

TKA merupakan instrumen nasional untuk mengukur capaian akademik dan kemampuan kognitif peserta didik secara objektif dan terstandar.

Hasil TKA disajikan dalam bentuk skor dengan skala 0 hingga 100, dilengkapi dua angka di belakang koma. Penilaian ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih murni terhadap kemampuan akademik siswa melalui sistem asesmen nasional.

Sejak Selasa (23/12/2025), satuan pendidikan telah dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat data identitas peserta beserta nilai TKA yang diperoleh masing-masing murid.

BACA JUGA:  Kemenkes Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan Libur Nataru

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa satuan pendidikan memiliki kewajiban melakukan verifikasi data pada Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) guna memastikan keakuratan informasi. Sertifikat tersebut akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026, setelah proses verifikasi DKHTKA dinyatakan selesai.

Pengumuman hasil TKA dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem asesmen yang transparan dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Tak Boleh Pulang, FPI Ngamuk Sampai Bawa Hari Kiamat

“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin.

Meski Sertifikat Hasil TKA baru diterima pada awal Januari 2026, satuan pendidikan sudah dapat menyampaikan hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA. Langkah ini bertujuan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan terverifikasi.

BACA JUGA:  Biaya Umrah Naik, Diperkirakan Minat dan Kemampuan Jemaah Indonesia Akan Turun

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025

1. Buka laman resmi https://tka.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan username dan password yang dimiliki
3. Isi kode captcha sesuai tampilan
4. Klik tombol Masuk untuk melihat hasil nilai TKA
5. Unduh Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)

Sebagai informasi, nilai TKA dapat dimanfaatkan sebagai data pendukung Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, sehingga menjadi salah satu komponen penting dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru