Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

- Publisher

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kebiasaan melontarkan kata-kata kasar yang selama ini dianggap candaan ternyata berpotensi membawa konsekuensi hukum serius.

Mulai Januari 2026, menyebut seseorang dengan sebutan binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat berujung pidana penjara.

Hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam regulasi tersebut, ucapan bernada penghinaan dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ujaran merendahkan martabat manusia, sekalipun diucapkan dalam konteks bercanda atau emosi, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.

BACA JUGA:  Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan

“Hidup ini ada etikanya. Tidak boleh berkata seenaknya, apalagi dalam kemarahan. Menyebut manusia dengan istilah binatang seperti ‘anjing’ itu jelas tidak pantas,” ujar Fickar, dikutip dari unggahan Instagram @creativox, Selasa (23/12/2025).

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Namun demikian, Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan secara aktif melapor ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Bejat, Pembina Asrama Paksa Siswa Lakukan Seks Oral di Kamar Mandi

“Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara tersebut tidak bisa diproses. Pengaduan pun harus disertai bukti, seperti rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, terdapat 536 laporan kasus penghinaan yang masuk. Mayoritas kasus dipicu oleh salah paham, dengan persentase mencapai 23,88 persen dari total laporan.

Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Sumatera Utara, yakni sebanyak 142 kasus. Sementara itu, puncak penanganan perkara terjadi pada Maret 2025, dengan 94 kasus tercatat dalam satu bulan.

BACA JUGA:  Belanda Akan Kembalikan Benda Bersejarah dan Harta Karun Indonesia

Pada pekan pertama Juli 2025 saja, terdapat 21 laporan penghinaan, dengan rata-rata tiga laporan per hari yang diterima kepolisian. Dari jumlah tersebut, 36 orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, sementara 23 orang tercatat sebagai pelapor atau korban.

Penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, khususnya ketika ucapan berpotensi merendahkan martabat orang lain. Bercanda boleh, namun etika dan hukum tetap harus dijaga.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru