Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

- Publisher

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kebiasaan melontarkan kata-kata kasar yang selama ini dianggap candaan ternyata berpotensi membawa konsekuensi hukum serius.

Mulai Januari 2026, menyebut seseorang dengan sebutan binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat berujung pidana penjara.

Hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam regulasi tersebut, ucapan bernada penghinaan dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ujaran merendahkan martabat manusia, sekalipun diucapkan dalam konteks bercanda atau emosi, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.

BACA JUGA:  Yurianto: Orang Terinfeksi Corona Bisa Tak Kelihatan Sakit

“Hidup ini ada etikanya. Tidak boleh berkata seenaknya, apalagi dalam kemarahan. Menyebut manusia dengan istilah binatang seperti ‘anjing’ itu jelas tidak pantas,” ujar Fickar, dikutip dari unggahan Instagram @creativox, Selasa (23/12/2025).

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Namun demikian, Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan secara aktif melapor ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Asyik! Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

“Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara tersebut tidak bisa diproses. Pengaduan pun harus disertai bukti, seperti rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, terdapat 536 laporan kasus penghinaan yang masuk. Mayoritas kasus dipicu oleh salah paham, dengan persentase mencapai 23,88 persen dari total laporan.

Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Sumatera Utara, yakni sebanyak 142 kasus. Sementara itu, puncak penanganan perkara terjadi pada Maret 2025, dengan 94 kasus tercatat dalam satu bulan.

BACA JUGA:  Pahami Lagi Aturan Penerbangan, Biar Tidak Gagal Terbang saat PPKM

Pada pekan pertama Juli 2025 saja, terdapat 21 laporan penghinaan, dengan rata-rata tiga laporan per hari yang diterima kepolisian. Dari jumlah tersebut, 36 orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, sementara 23 orang tercatat sebagai pelapor atau korban.

Penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, khususnya ketika ucapan berpotensi merendahkan martabat orang lain. Bercanda boleh, namun etika dan hukum tetap harus dijaga.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru