Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

- Publisher

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kebiasaan melontarkan kata-kata kasar yang selama ini dianggap candaan ternyata berpotensi membawa konsekuensi hukum serius.

Mulai Januari 2026, menyebut seseorang dengan sebutan binatang seperti “anjing” atau “babi” dapat berujung pidana penjara.

Hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam regulasi tersebut, ucapan bernada penghinaan dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa ujaran merendahkan martabat manusia, sekalipun diucapkan dalam konteks bercanda atau emosi, tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

“Hidup ini ada etikanya. Tidak boleh berkata seenaknya, apalagi dalam kemarahan. Menyebut manusia dengan istilah binatang seperti ‘anjing’ itu jelas tidak pantas,” ujar Fickar, dikutip dari unggahan Instagram @creativox, Selasa (23/12/2025).

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, pelaku penghinaan ringan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Namun demikian, Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan secara aktif melapor ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Revisi UU ITE Komitmen Lindungi Anak-anak

“Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara tersebut tidak bisa diproses. Pengaduan pun harus disertai bukti, seperti rekaman, tangkapan layar, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, terdapat 536 laporan kasus penghinaan yang masuk. Mayoritas kasus dipicu oleh salah paham, dengan persentase mencapai 23,88 persen dari total laporan.

Wilayah dengan jumlah laporan terbanyak tercatat di Polda Sumatera Utara, yakni sebanyak 142 kasus. Sementara itu, puncak penanganan perkara terjadi pada Maret 2025, dengan 94 kasus tercatat dalam satu bulan.

BACA JUGA:  UU KUHP tak Berpengaruh terhadap Kegiatan WNA di Indonesia

Pada pekan pertama Juli 2025 saja, terdapat 21 laporan penghinaan, dengan rata-rata tiga laporan per hari yang diterima kepolisian. Dari jumlah tersebut, 36 orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, sementara 23 orang tercatat sebagai pelapor atau korban.

Penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, khususnya ketika ucapan berpotensi merendahkan martabat orang lain. Bercanda boleh, namun etika dan hukum tetap harus dijaga.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Berita Terbaru