Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dokumentasi/Humas Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dokumentasi/Humas Polri

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional dengan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan aturan ini efektif berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026, tepat pada dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri di tingkat pusat hingga daerah telah diarahkan untuk langsung mengimplementasikan regulasi tersebut.

“Sejak pukul 00.01 WIB, seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum sudah wajib berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

BACA JUGA:  Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Menurutnya, penerapan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu fungsi saja. Seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah disiapkan untuk beradaptasi dengan sistem hukum pidana yang baru.

“Pemberlakuan ini mencakup seluruh fungsi, mulai dari reserse kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88. Semua bergerak dalam satu kerangka hukum yang sama,” jelasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan seragam, Bareskrim Polri telah menyusun dan menetapkan pedoman teknis sebagai acuan kerja bagi penyidik di lapangan. Pedoman tersebut mencakup tata cara penanganan perkara serta format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan ketentuan baru.

BACA JUGA:  Diam Mengolah Kata, Sekali Bergerak Ganti Nama! Anies Ubah Jenama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat

“Pedoman pelaksanaan beserta format administrasi penyidikan telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri sebagai dasar operasional,” tambah Trunoyudo.

Ia menekankan, pembaruan hukum ini bukan sekadar pergantian regulasi, tetapi merupakan upaya memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI juga memastikan kesiapan institusinya dalam menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga telah dibangun jauh hari.

BACA JUGA:  Hari Mangrove Sedunia, 52% Lahan Mangrove Indonesia Rusak, KKP Targetkan Rehabilitasi

“Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung guna menyamakan persepsi dan pola penanganan perkara,” kata Anang.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih terkoordinasi, adaptif, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru