BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening

- Admin

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga :  Tegas, Satgas Covid-19: Mudik Lokal Dilarang!

“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020)

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji atau upah termin kedua. Dia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tetap akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) termin II kepada para pekerja yang sudah menerima subsidi gaji gelombang pertama, meski kini mereka sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga :  Polri: Tren Gangguan Kamtibmas Turun 19,71 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pihaknya tetap menyalurkan BLT ke rekening mereka karena mereka sudah memenuhi peryaratan penerima stimulus itu, yaitu terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

“Sepanjang datanya clean and clear dari hasil pemadanan data pajak, maka berhak untuk mendapatkan BSU termin kedua. Hal itu mengingat dalam kriteria penerima BSU terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020,” kata Ida.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI seperti pekerja penerima upah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif. (RM/Okezone)

Berita Terkait

Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa
Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Berita Terbaru