Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Kadis di Pemprov Kepri Jalani Sidang Perdana

- Admin

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan Tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan terdakwa yakni mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Dr Amjon M.Pd, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs Azman Taufik dan para pemeran izin usaha pertambangan operasi produksi yakni Robby Satya Kifana, Wahyu Budi Wiyono, M Adrian Alamin, Eddy Rasmadi, Arief Rate, M Achmad, Junaedi, Sugeng, Harry E Malonda dan Jalil.

Baca Juga :  Ruqyah Massal di SMPN 10 Tanjungpinang: Ikhtiar Spiritual Pulihkan Lingkungan Belajar

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Jumat (13/11/2020).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, SH. dengan anggota majelis Corpioner, SH., Albifery, SH.MH., Weninanda, SH., Suherman, SH.

Yang mana para terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Biaya Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Dijamin Pemprov Kepri

Penuntut Umum, Zulkardiman, SH.MH. dan kawan-kawan (DKK) secara bergantian membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya dalam uraian menyebutkan penerbitan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dilakukan para terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada yakni, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp32.580.156.945,42 atau sekitar jumlah tersebut.

Baca Juga :  Simpan 7 Paket Sabu, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Tanjung Pinang dengan dihadiri Tim Penuntut Umum dan para Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. (Penkum Kejati Kepri/is)

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Aplikasi Pantunesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelestarian Pantun Melayu Berbasis Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:06 WIB

Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB