Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Kadis di Pemprov Kepri Jalani Sidang Perdana

- Admin

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan Tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan terdakwa yakni mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Dr Amjon M.Pd, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs Azman Taufik dan para pemeran izin usaha pertambangan operasi produksi yakni Robby Satya Kifana, Wahyu Budi Wiyono, M Adrian Alamin, Eddy Rasmadi, Arief Rate, M Achmad, Junaedi, Sugeng, Harry E Malonda dan Jalil.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Terima Penghargaan Kategori Pemprov 'Indonesia Melayani' pada ARM 2022

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Jumat (13/11/2020).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, SH. dengan anggota majelis Corpioner, SH., Albifery, SH.MH., Weninanda, SH., Suherman, SH.

Yang mana para terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Terus Berupaya Turunkan BOR Rumah Sakit

Penuntut Umum, Zulkardiman, SH.MH. dan kawan-kawan (DKK) secara bergantian membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya dalam uraian menyebutkan penerbitan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dilakukan para terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada yakni, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp32.580.156.945,42 atau sekitar jumlah tersebut.

Baca Juga :  Kemkomdigi Beri Lampu Hijau Penuntasan Area Blankspot serta Pengembangan Kawasan AI dan Pusat Data di Kepulauan Riau

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Tanjung Pinang dengan dihadiri Tim Penuntut Umum dan para Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. (Penkum Kejati Kepri/is)

Berita Terkait

Catat Tanggalnya, Penyengat Heritage Fest 2025 Libatkan 500 Peserta, Hadirkan Penyanyi Ternama Malaysia Rojer Kajol
Madong Menyusul Pengudang Sebagai Objek Kawasan Ketahanan Pangan Maritim Kepri
Dinkes Ajak Optimalkan Pendekatan Konvergensi Untuk Percepatan Penurunan Stunting di Tanjungpinang
Lis Hadir di Malam Puncak HUT ke-80 RI, RW 006 Pinang Kencana, Ajak Warga Jaga Nasionalisme
Pemko Tanjungpinang Gelar GPM Serentak di 4 Kecamatan
Lantik Pengurus ADIBAPOK, Wali Kota Lis Harap Menjadi Mitra Pemerintah yang Solid
Wali Kota Lis Lepas Gerak Jalan Proklamasi 8 Km: Hiburan Warga, Berkah UMKM
BPK Tutup Pekan Budaya Melayu, Tamrin: Budaya Harus Dihidupkan di Tiap Zaman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 05:13 WIB

Catat Tanggalnya, Penyengat Heritage Fest 2025 Libatkan 500 Peserta, Hadirkan Penyanyi Ternama Malaysia Rojer Kajol

Kamis, 4 September 2025 - 06:12 WIB

Madong Menyusul Pengudang Sebagai Objek Kawasan Ketahanan Pangan Maritim Kepri

Selasa, 2 September 2025 - 07:49 WIB

Dinkes Ajak Optimalkan Pendekatan Konvergensi Untuk Percepatan Penurunan Stunting di Tanjungpinang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Lis Hadir di Malam Puncak HUT ke-80 RI, RW 006 Pinang Kencana, Ajak Warga Jaga Nasionalisme

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:14 WIB

Pemko Tanjungpinang Gelar GPM Serentak di 4 Kecamatan

Berita Terbaru