Sosok Praka Marten, Oknum TNI Yang Mutilasi Istri Sendiri

- Admin

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Setelah membantai Ayu dengan keji, Marten mengambil ponsel Ayu dari kantong celananya dan menyerahkanya pada Samaria. Kemudian Marten menyeret jasar Ayu dan membuangnya ke semak-semak.

Berdasarkan hasil visum et revertum dari RS Bhayangkara TK II Medan nomor R/14/VI/2020 tanggal 2 Juli 2020 atas nama Ayu Restari dan surat pemeriksaan DNA dari Pusdokes dan kesehatan Polri nomor R/20062/VII/Res.124/2020/Lab DNA tanggal 2 Juli 2020, dinyatakan bahwa kerangka dan tengkorak manusia yang ditemukan di Jalan Terminal Baru, Kelurahan Sipan Sihaphoras, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah adalah tengkorak dan kerangka dari Ayu Lestari.

Baca Juga :  NasDem Kepri Menyapa Agam, Bawa Bantuan dan Harapan di Tengah Bencana

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam sidang, dakwaan Oditur Militer yang terbukti adalah terdakwa melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan motif terdakwa melakukan tindak pidana karena adanya perselingkuhan antara terdakwa dengan Winda Nopiyanti Simanjuntak dan ketidakharmonisan dalam berumahtangga dengan korban,” kata Letkol Sus Syarifuddin Ginting usai membacakan vonis.

Baca Juga :  Perluas Literasi Keuangan, bank bjb Gelar Bankers Cilik WideScreen

Sementara itu, oditur militer yang sebelumnya menuntut Marten, belum menerima putusan hakim tersebut.

Baca Juga :  Optimalkan Jamsostek, bank bjb Raih Paritrana Award 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat

“Kami nyatakan pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan apakah menyatakan menerima atau banding, karena ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Mayor CHK Sri Amansyah. (AFP/Indozone)

Berita Terkait

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru