Setelah membantai Ayu dengan keji, Marten mengambil ponsel Ayu dari kantong celananya dan menyerahkanya pada Samaria. Kemudian Marten menyeret jasar Ayu dan membuangnya ke semak-semak.
Berdasarkan hasil visum et revertum dari RS Bhayangkara TK II Medan nomor R/14/VI/2020 tanggal 2 Juli 2020 atas nama Ayu Restari dan surat pemeriksaan DNA dari Pusdokes dan kesehatan Polri nomor R/20062/VII/Res.124/2020/Lab DNA tanggal 2 Juli 2020, dinyatakan bahwa kerangka dan tengkorak manusia yang ditemukan di Jalan Terminal Baru, Kelurahan Sipan Sihaphoras, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah adalah tengkorak dan kerangka dari Ayu Lestari.
“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam sidang, dakwaan Oditur Militer yang terbukti adalah terdakwa melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan motif terdakwa melakukan tindak pidana karena adanya perselingkuhan antara terdakwa dengan Winda Nopiyanti Simanjuntak dan ketidakharmonisan dalam berumahtangga dengan korban,” kata Letkol Sus Syarifuddin Ginting usai membacakan vonis.
Sementara itu, oditur militer yang sebelumnya menuntut Marten, belum menerima putusan hakim tersebut.
“Kami nyatakan pikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan apakah menyatakan menerima atau banding, karena ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Mayor CHK Sri Amansyah. (AFP/Indozone)

















