Setelah berhasil mengambil tas milik korban saat Itu korban sempat berteriak sambil mengejar Pelaku namun korban tidak berhasil mengejar pelaku yang berlari kencang ke arah pintu keluar Mall Avava.
Sekira pukul 20.15 WIB, saksi 1 datang dan menemui korban di lantai 2 Mall Avava lalu korban menceritakan kejadian pencurian tersebut kepada saksi 1.
Akibat Kejadian Pencurian tersebut korban/pelapor trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan di unit reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang.

Mendengar laporan dari korban pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) kemudian tim pun mendapatkan petunjuk berupa rekaman CCTV.
kemudian Pada Hari Jumat Tanggal 27 November 2020. Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang duduk-duduk di pangkalan ojek pasar seken depan Mall Avava, Kota Batam.
Mendengar hal tersebut tim pun langsung menuju ketempat tersebut dan sesampainya disana tim langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil di amankan.
Kemudian tim pun menginterogasi pelaku dan pelaku berinisial MP, kemudian tim pun medapatkan pelaku lainya inisial DD kemudian sekira pukul 17.30 WIB, tim pun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku DD sedang berada di rumahnya di Pasar Induk, Lubuk Baja, Kota Batam mendengar hal tersebut tim pun langsung menuju ketempat tersebut sesampainya disana tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil di amankan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















