Lagi, Ketua KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Covid-19

- Publisher

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (BAS)

Ilustrasi (BAS)

INIKEPRI.COM – Pejabat eselon III di Kementerian Sosial yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 bisa saja diancam hukuman mati.

Hal ini dibenarkan Firli Bahuri, ketua KPK sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Ya bisa saja. Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” kata Firli dikutip dari Indozone.id, Sabtu (5/12/2020).

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Pernyataan Firli ini lalu jadi viral di media sosial, pasalnya bukan kali ini saja Firli memberi acaman hukuman mati bagi koruptor penanggulangan dana Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri (ist)

Sebelumnya pada bulan Juli 2020 lalu, ia juga pernah mengungkapkan terkait penyelewengan dana bansos penanggulangan Covid-19 tidak main-main.

BACA JUGA:  KPK Ingatkan 33 Ribu Wajib Lapor LHKPN Segera Penuhi Kewajibannya

Firli pernah meminta secara khusus sebelumnya pada pelaku koruptor dana Covid-19 supaya dihukum mati.

Bahkan KPK telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

BACA JUGA:  Bocoran! Orang Dalam FPI Sebut Jadwal Pulang Habib Rizieq

Seperti diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa saja dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (RWH)

Berita Terkait

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Berita Terbaru