Lagi, Ketua KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Covid-19

- Publisher

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (BAS)

Ilustrasi (BAS)

INIKEPRI.COM – Pejabat eselon III di Kementerian Sosial yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 bisa saja diancam hukuman mati.

Hal ini dibenarkan Firli Bahuri, ketua KPK sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Ya bisa saja. Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” kata Firli dikutip dari Indozone.id, Sabtu (5/12/2020).

BACA JUGA:  KPK Dalami Arahan Apri Sujadi Untuk Dapatkan 'Fee'

Pernyataan Firli ini lalu jadi viral di media sosial, pasalnya bukan kali ini saja Firli memberi acaman hukuman mati bagi koruptor penanggulangan dana Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri (ist)

Sebelumnya pada bulan Juli 2020 lalu, ia juga pernah mengungkapkan terkait penyelewengan dana bansos penanggulangan Covid-19 tidak main-main.

BACA JUGA:  KPK Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi di Kepulauan Meranti dengan Tersangka MA

Firli pernah meminta secara khusus sebelumnya pada pelaku koruptor dana Covid-19 supaya dihukum mati.

Bahkan KPK telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

BACA JUGA:  DPP KNPI dan MBM Perkuat Dialog Malindo

Seperti diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa saja dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (RWH)

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru