Lagi, Ketua KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Covid-19

- Publisher

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (BAS)

Ilustrasi (BAS)

INIKEPRI.COM – Pejabat eselon III di Kementerian Sosial yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 bisa saja diancam hukuman mati.

Hal ini dibenarkan Firli Bahuri, ketua KPK sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

“Ya bisa saja. Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” kata Firli dikutip dari Indozone.id, Sabtu (5/12/2020).

BACA JUGA:  KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online

Pernyataan Firli ini lalu jadi viral di media sosial, pasalnya bukan kali ini saja Firli memberi acaman hukuman mati bagi koruptor penanggulangan dana Covid-19.

Ketua KPK, Firli Bahuri (ist)

Sebelumnya pada bulan Juli 2020 lalu, ia juga pernah mengungkapkan terkait penyelewengan dana bansos penanggulangan Covid-19 tidak main-main.

BACA JUGA:  Menelusuri Jejak KPK Menjerat Apri Sujadi

Firli pernah meminta secara khusus sebelumnya pada pelaku koruptor dana Covid-19 supaya dihukum mati.

Bahkan KPK telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

BACA JUGA:  Vaksin Moderna Mulai Didistribusikan untuk Masyarakat Umum

Seperti diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa saja dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (RWH)

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru