Ini 3 Daerah dengan Biaya Hidup Paling Mahal di Indonesia

- Publisher

Senin, 14 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Biaya hidup di sebuah kota memengaruhi kesejahteraan para penduduknya. Karena, tingkat tingginya hidup akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan, terutama yang berkaitan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, dan papan.

Bila orang yang mempunyai penghasilan rendah namun tinggal di daerah dengan biaya hidup tinggi, maka pengeluaran akan terasa sangat mencekik.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Ladang Migas Baru Senilai Rp9,8 Triliun: Langkah Awal Menuju Swasembada Energi

Di Indonesia, setiap daerah memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda, Badan Pusat Statistik ( BPS) telah merilis daerah-daerah dengan biaya hidup termahal di Indonesia.

Perhitungan biaya ini didasarkan atas formula pengeluaran tertinggi per kapita. Berikut ini 3 daerah dengan biaya hidup termahal di Indonesia dikutip dari laman resmi BPS, Senin (14/12/2020).

BACA JUGA:  Wow! Jumlah Pendaftar Relawan Vaksin Corona Lampaui Target

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta ditetapkan BPS sebagai daerah dengan biaya hidup paling termahal di Indonesia. Sebagai pusat pemerintahan dan pusat bisnis, menjadikannya sebagai provinsi terpadat di Indonesia.

Hal ini sangat berpengaruh pada biaya hidup yang tinggi, terutama terkait kebutuhan untuk tempat tinggal. Biaya hidup per kapita dicatat BPS di DKI Jakarta yakni sebesar Rp 2.156.112 per bulan.

BACA JUGA:  UU KUHP tak Berpengaruh terhadap Kegiatan WNA di Indonesia

“Pengeluaran bukan makanan satu orang penduduk DKI Jakarta sebanding dengan empat orang penduduk NTT,” tulis BPS dalam keterangan resminya.

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru