Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Istimewa

Salah satu Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional koperasi. Skema tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan agar koperasi memiliki pengelolaan yang profesional sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan pembiayaan dari APBN hanya berlaku selama dua tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, seluruh biaya penggajian manajer menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi melalui pendapatan usaha yang dihasilkan.

BACA JUGA:  Tak Sepakat Holywings Ditutup, Felix Siauw: yang Harusnya Ditutup Itu…

“Pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk gaji manajer selama dua tahun pertama sebagai masa transisi. Setelah koperasi memiliki usaha yang berjalan dan memperoleh pendapatan, pembiayaan manajer akan sepenuhnya ditanggung oleh koperasi itu sendiri,” ujar Ferry di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, skema tersebut sedang difinalisasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam regulasi tersebut juga akan diatur mekanisme operasional KDKMP, termasuk penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pendamping operasional koperasi selama masa transisi dengan jangka waktu paling lama dua tahun.

BACA JUGA:  Irjen Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J

Ferry menjelaskan dukungan APBN hanya diperuntukkan bagi posisi manajer yang bertugas menjalankan operasional koperasi secara profesional.

Sementara itu, pegawai atau karyawan koperasi lainnya tetap harus dibiayai dari pendapatan usaha koperasi masing-masing.

“Yang ditanggung negara hanya manajernya. Untuk pegawai operasional tetap menjadi tanggung jawab koperasi sesuai kemampuan usahanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggota koperasi nantinya akan memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai mekanisme yang diatur dalam koperasi.

BACA JUGA:  Jurus IDI Lindungi Para Dokter

Pemerintah berharap keberadaan manajer profesional dapat mempercepat pengembangan usaha KDKMP sehingga dalam waktu dua tahun koperasi sudah memiliki kemampuan finansial untuk membiayai seluruh kegiatan operasional secara mandiri.

“Target akhirnya adalah koperasi mampu berdiri di atas kekuatan usahanya sendiri. Dukungan APBN hanya menjadi stimulus agar proses pengelolaan berjalan baik sejak awal,” tutup Ferry.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Berita Terbaru