Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Istimewa

Salah satu Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional koperasi. Skema tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan agar koperasi memiliki pengelolaan yang profesional sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan pembiayaan dari APBN hanya berlaku selama dua tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, seluruh biaya penggajian manajer menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi melalui pendapatan usaha yang dihasilkan.

BACA JUGA:  Koperasi Desa Merah Putih Putus Mata Rantai Kemiskinan

“Pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk gaji manajer selama dua tahun pertama sebagai masa transisi. Setelah koperasi memiliki usaha yang berjalan dan memperoleh pendapatan, pembiayaan manajer akan sepenuhnya ditanggung oleh koperasi itu sendiri,” ujar Ferry di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, skema tersebut sedang difinalisasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam regulasi tersebut juga akan diatur mekanisme operasional KDKMP, termasuk penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pendamping operasional koperasi selama masa transisi dengan jangka waktu paling lama dua tahun.

BACA JUGA:  Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa

Ferry menjelaskan dukungan APBN hanya diperuntukkan bagi posisi manajer yang bertugas menjalankan operasional koperasi secara profesional.

Sementara itu, pegawai atau karyawan koperasi lainnya tetap harus dibiayai dari pendapatan usaha koperasi masing-masing.

“Yang ditanggung negara hanya manajernya. Untuk pegawai operasional tetap menjadi tanggung jawab koperasi sesuai kemampuan usahanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggota koperasi nantinya akan memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai mekanisme yang diatur dalam koperasi.

BACA JUGA:  Li Claudia: Terima Kasih Presiden, Batam Siap Dukung Koperasi Merah Putih

Pemerintah berharap keberadaan manajer profesional dapat mempercepat pengembangan usaha KDKMP sehingga dalam waktu dua tahun koperasi sudah memiliki kemampuan finansial untuk membiayai seluruh kegiatan operasional secara mandiri.

“Target akhirnya adalah koperasi mampu berdiri di atas kekuatan usahanya sendiri. Dukungan APBN hanya menjadi stimulus agar proses pengelolaan berjalan baik sejak awal,” tutup Ferry.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru