Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Istimewa

Salah satu Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional koperasi. Skema tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan agar koperasi memiliki pengelolaan yang profesional sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan pembiayaan dari APBN hanya berlaku selama dua tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, seluruh biaya penggajian manajer menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi melalui pendapatan usaha yang dihasilkan.

BACA JUGA:  Hore! Operasi Zebra 2020 Tidak Ada Tilang, Polri Ungkap Masyarakat Bahagia

“Pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan untuk gaji manajer selama dua tahun pertama sebagai masa transisi. Setelah koperasi memiliki usaha yang berjalan dan memperoleh pendapatan, pembiayaan manajer akan sepenuhnya ditanggung oleh koperasi itu sendiri,” ujar Ferry di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, skema tersebut sedang difinalisasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam regulasi tersebut juga akan diatur mekanisme operasional KDKMP, termasuk penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pendamping operasional koperasi selama masa transisi dengan jangka waktu paling lama dua tahun.

BACA JUGA:  Ini 8 Komitmen Listyo Sigit Prabowo jika Resmi Jadi Kapolri

Ferry menjelaskan dukungan APBN hanya diperuntukkan bagi posisi manajer yang bertugas menjalankan operasional koperasi secara profesional.

Sementara itu, pegawai atau karyawan koperasi lainnya tetap harus dibiayai dari pendapatan usaha koperasi masing-masing.

“Yang ditanggung negara hanya manajernya. Untuk pegawai operasional tetap menjadi tanggung jawab koperasi sesuai kemampuan usahanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggota koperasi nantinya akan memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai mekanisme yang diatur dalam koperasi.

BACA JUGA:  Ini Beberapa Bentuk Korupsi Seksual

Pemerintah berharap keberadaan manajer profesional dapat mempercepat pengembangan usaha KDKMP sehingga dalam waktu dua tahun koperasi sudah memiliki kemampuan finansial untuk membiayai seluruh kegiatan operasional secara mandiri.

“Target akhirnya adalah koperasi mampu berdiri di atas kekuatan usahanya sendiri. Dukungan APBN hanya menjadi stimulus agar proses pengelolaan berjalan baik sejak awal,” tutup Ferry.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru