Menyiapkan Dokumen
Persyaratan nikah di KUA memilik prosedur pengajuan berupa persiapan surat-surat untuk pencatatan pernikahan. Berikut surat-surat yang harus calon pengantin siapkan:
Bagi Pasangan WNI
- Surat pengantar dari ketua RT
- Surat pernyataan belum menikah dengan meterai Rp6 ribu yang diketahui ketua RT dan RW serta Lurah setempat
- Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
- Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
- Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
- Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
- Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
- Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
- Pas foto sendiri-sendiri 2×3 lima lembar (bila anggota TNI, harus dengan pakaian dinas)
- Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4×6 enam lembar
- Akta kelahiran
- Fotokopi KTP saksi nikah
Bagi Pasangan WNA
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Akta kelahiran
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
- Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
- Alur Pernikahan di KUA
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
- Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
Melunasi Biaya Pernikahan
Pernikahan yang diselenggarakan di luar jam kerja KUA akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Kamu bisa membayar melalui bank pada waktu yang telah ditentukan.
Mengecek Keaslian Buku Nikah
Kamu akan mendapatkan buku nikah setelah melaksanakan akad nikah. Cek terlebih dahulu apakah buku nikah yang kamu terima asli atau palsu dengan memperhatikan tanda-tanda berikut:
- Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris
- Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan
- Hologram terlalu mengkilap
- Setiap lembar tidak ada gambar Garuda jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet
Persyaratan Nikah di Rumah selama Pandemi
Kementerian Agama telah mengeluarkan pernyataan dan kebijakan terkait pernikahan saat pandemi Covid-19 yang harus menerapkan protokol kesehatan, seperti berikut ini.
- Akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang punya ventilasi yang baik
- Jumlah tamu di dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang
- Orang-orang yang mengikuti proses akad diwajibkan untuk melakukan protokol kesehatan terlebih dahulu seperti mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan menggunakan masker
- Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan masker saat melakukan ijab kabul
Itulah penjelasan mengenai persyaratan nikah terbaru yang bisa kamu lengkapi. Semoga acara pernikahan kamu berjalan lancar ya! (RM/Indozone)

















