Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering Seberat 461 Gram

- Publisher

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – SRT dan BL, dua (2) orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja dengan berat 461 gram diancam paling singkat empat (4) Tahun dan paling lama 20 Tahun kurungan penjara atau pidana denda Rp800 juta rupiah hingga Rp10 miliar rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Tanjung Balai Karimun, dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, pada Senin (28/12/2020).

BACA JUGA:  Ribuan Pengunjung Padati Pesta Pantai Lebaran di Batu Limau-Karimun

“Hari ini kami (Polres Karimun dan BC) akan merilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja yang terjadi pada Jumat (18/12/2020) lalu, dengan berhasil mengamankan pelaku berjumlah dua (2) orang bernama inisial SRT dan BL di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda,” kata AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun.

BACA JUGA:  Operasi Zebra Seligi 2020, Polres Karimun Bagi Masker dan Stiker

Adapun, lanjut Kapolres Karimun, dua (2) TKP tersebut yakni di Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Untuk TKP yang pertama, petugas berhasil mengamankan satu (1) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 gram.

Sedangkan untuk TKP kedua, masih dikatakan Kapolres Karimun, petugas berhasil mengamankan satu (1) paket narkoitka jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram.

BACA JUGA:  Polres Karimun Musnahkan Narkotika Jenis Sabu
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri) dan Kepala Kantor BC TBK (kanan) saat diwawancarai sejumlah awak media usai menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Mapolres Karimun. (ist)

“Selain mengamankan BB (barang bukti) ganja kering, petugas juga menemukan satu (2) tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS/Rill)

Berita Terkait

Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas
Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia
ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya
Karimun Terseret Sanksi Uni Eropa ke Rusia, Terminal Minyak Jadi Sorotan: “Main Api di Jalur Selat Malaka?”
Dari SDN 012 Karimun, Komisi X DPR RI Beberkan Masalah Akses dan Keterbatasan Fasilitas di Karimun

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:37 WIB

Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:43 WIB

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:26 WIB

ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:51 WIB

Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless

Berita Terbaru