Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

- Publisher

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Program Banpres Produktif atau BLT UMKM Rp2,4 juta kembali diperpanjang hingga tahun 2021 dan rencananya akan dibuka dalam waktu dekat.

Bagi yang akan mendaftar, cek syarat dan kriterianya di sini.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan BLT UMKM tersebut pada 2020 dan saat itu targetnya mencapai 12 juta pelaku usaha mikro.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki, perpanjangan program Banpres Produktif atau BLT UMKM dikarenakan masih ada pelaku usaha mikro yang terpukul karena pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  JAM Pidum Setujui 10 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Lebih lanjut, Menkop Teten mengatakan pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar 48 triliun untuk pelaku usaha mikro kepada DPR.

Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

BACA JUGA:  Pemerintah Fokus Berantas Judi Online Senilai Rp5,6 Triliun melalui Transaksi E-Wallet

Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.

Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

BACA JUGA:  Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Perpanjangan program BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya di masa pandemi yang saat ini masih berlangsung. (RM/FixIndonesia)

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru