INIKEPRI.COM – Gabungan Buser Polres dan Reskrim Polsek Batu Aji berhasil menangkap kembali tahanan yang kabur dari Polsek Batu Aji, pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Tahanan yang kabur itu merupakan tahanan dalam perkara Curanmor dan pencurian rumah kosong.
Tahanan yang pertama berinisial RP (22 Tahun), beralamat di Kavling Baru, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan tidak bekerja.
Tersangka RP merupakan tahanan Pencurian (363)/Curanmor yang terjadi pada Senin, tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB silam, di parkiran mobil plaza Tanjung Uncang.
Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji mulai tanggal 19 Agustus 2020 dan sekarang merupakan tahanan jaksa dan sudah di vonis 2 tahun.
Sedangkan tahanan yang kedua berinisial IR (27 Tahun), beralamat di Perumahan Graha Mas, Sekupang Kota Batam, dan tidak bekerja, tersangka merupakan pelaku Pencurian (363)/rumah kosong yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 sekira pukul 04.45 WiB yang lalu, di Perumahan Bambu Kuning Kecamatan Batu Aji dan pada hari Senin tanggal 27 juli 2020 sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Muka Kuning Paradise Kecamatan Batu Aji Kota Batam, tersangka ditahan di Polsek Batu Aji mulai tanggal 16 Oktober 2020 dan status tersangka saat ini adalah tahanan Jaksa.
Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, SIK mengatakan pihaknya telah menangkap 2 (dua) tahanan yang kabur dan berhasil menahan kembali tahanan tersebut.

Informasi yang inikepri.com himpun di lapangan, salah seorang tahanan yang kabur berinisial RP, diamankan kembali oleh pihak kepolisian di daerah Tanjung Uma, Kota Batam, pada Sabtu (9/1/2021).
“Saat ini kedua tahanan tersebut sedang diamankan di Polresta Barelang,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (RBP)
Komentar